Magelang (ANTARA) - Penjabat Bupati Magelang Sepyo Achanto kali pertama memimpin apel kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang diikuti oleh para pejabat, seluruh camat, dan kepala OPD di lingkungan pemerintah kabupaten setempat di halaman Setda Kabupaten Magelang.

Sepyo mengatakan bahwa per tanggal 29 Januari 2024 menerima amanat untuk menjadi Penjabat Bupati Magelang karena bupati dan wakil bupati lama masa tugasnya telah berakhir.

"Jadi, mulai kemarin saya sudah mulai menjalankan tugas," katanya di Magelang, Rabu.

Sesuai dengan tugas tersebut, kata dia, tentu ada kewenangan dan larangan sebagaimana ketentuan dalam surat keputusan (SK) penunjukan sebagai Penjabat Bupati Magelang.

Ia menjalankan aktivitas kegiatan di Pemerintah Kabupaten Magelang ini harus tetap berjalan seperti biasanya sesuai dengan aturan-aturan yang telah ada selama ini.

"Ini tentunya untuk aktivitas dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan dengan baik," katanya.

Menurut dia, ada hal-hal yang menjadi larangan yang dikecualikan apabila ada kebijakan yang telah diambil oleh bupati sebelumnya maka tidak boleh diubah ataupun diganti seperti pengisian jabatan, mutasi pejabat, ataupun membatalkan perizinan yang lama.

Kendati demikian, lanjut dia, di dalam larangan itu ada klausa yang manakala ada hal-hal kebijakan yang krusial menyangkut administrasi pemerintahan ataupun untuk masyarakat. Hal itu bisa dikecualikan dengan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Itulah aturan mainnya seperti itu," katanya.

Terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai Penjabat Bupati Magelang ini, setiap periode (3 bulan sekali) dia juga harus melaporkan pertanggungjawaban yang harus melibatkan seluruh OPD yang ada terkait dengan kinerja.

Selain itu, ada beberapa tugas penting lainnya yang harus dilaksanakannya adalah mengawal jalannya Pemilu dan Pilkada 2024.

Untuk kelancaran tugasnya, dia meminta kepada seluruh ASN yang ada di pemkab setempat untuk bisa membantunya dalam melaksanakan tugas yang tidak sedikit ini, sesuai dengan aturan main yang ada terkait dengan masa Pemilu 2024.

"Tugas yang harus dilaporkan selama 3 bulan sekali dan tugas menjaga netralitas seluruh ASN. Jadi, seluruh ASN harus tetap fokus bekerja sesuai dengan ketentuan," katanya.

Baca juga: Penjabat Bupati Magelang temui pejabat pada hari pertama kerja

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024