Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mulai mengepak surat suara atau memasukkan surat suara ke dalam kotak suara per tempat pemungutan suara (TPS).
"Surat suara yang sudah dimasukkan ke amplop, kemudian dimasukkan ke kotak suara per TPS," kata Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung Bambang Hariyadi di Temanggung, Senin.
Menurut dia, pihaknya baru mengerjakan untuk surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Khusus untuk pengepakan ini, lanjut dia, tidak menggunakan tenaga kerja dari luar, semua dari petugas KPU Kabupaten Temanggung.
"Dalam pengepakan surat suara ini, jatah untuk masing-masing surat suara 2 hari," katanya.
Menyinggung kekurangan surat suara yang rusak maupun kurang, Bambang menyampaikan hingga saat ini belum ada kiriman surat suara lagi.
Ia menyebutkan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI kurang 1.850 lembar, DPR kurang 1.209 surat suara, DPD kurang 8.274 lembar, DPRD provinsi kurang 1.170 lembar, dan surat DPRD kabupaten total 1.394.
"Untuk kekurangan surat suara, tekniknya KPU kabupaten yang mengambil di KPU provinsi yang akan dikawal bawaslu dan polisi," kata Bambang.
Baca juga: Pemilu 2024 - Logistik pemilu Kabupaten Sukoharjo siap hampir 100 persen
"Surat suara yang sudah dimasukkan ke amplop, kemudian dimasukkan ke kotak suara per TPS," kata Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung Bambang Hariyadi di Temanggung, Senin.
Menurut dia, pihaknya baru mengerjakan untuk surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Khusus untuk pengepakan ini, lanjut dia, tidak menggunakan tenaga kerja dari luar, semua dari petugas KPU Kabupaten Temanggung.
"Dalam pengepakan surat suara ini, jatah untuk masing-masing surat suara 2 hari," katanya.
Menyinggung kekurangan surat suara yang rusak maupun kurang, Bambang menyampaikan hingga saat ini belum ada kiriman surat suara lagi.
Ia menyebutkan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI kurang 1.850 lembar, DPR kurang 1.209 surat suara, DPD kurang 8.274 lembar, DPRD provinsi kurang 1.170 lembar, dan surat DPRD kabupaten total 1.394.
"Untuk kekurangan surat suara, tekniknya KPU kabupaten yang mengambil di KPU provinsi yang akan dikawal bawaslu dan polisi," kata Bambang.
Baca juga: Pemilu 2024 - Logistik pemilu Kabupaten Sukoharjo siap hampir 100 persen