Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah warga yang mengajukan/mengurus pindah tempat memilih pada Pemilu 2024 hingga 19 Januari 2024 memcapai 9.277 orang.
"Jumlah terbanyak merupakan penduduk dari luar daerah yang mengajukan pindah memilih ke Kabupaten Kudus atau pemilih pindah masuk sebanyak 5.258 orang, sedangkan pemilih pindah keluar atau mengajukan pindah memilih ke luar kabupaten sebanyak 4.019 orang," kata Anggota KPU Kabupaten Kudus Miftahurrohmah di Kudus, Senin.
Alasan pindah memilih di Kudus, kata dia, bermacam-macam, ada pindah memilih yang karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, dan pindah domisili.
Sementara pemilih Kudus ke luar daerah, di antaranya karena tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili.
Alasan pindah memilih ke Kudus, kata dia, terbanyak karena alasan bekerja di luar domisili dengan jumlah 2.389 orang, sedangkan yang pindah ke luar Kudus didominasi pindah domisili sebanyak 948 orang.
Batas waktu mengurus pindah memilih, ada yang dibatasi hingga H-30 atau 15 Januari 2024, serta ada yang dibatasi hingga H-7 atau 7 Februari 2024.
Untuk batas waktu pengurusan hingga 7 Februari 2024, yakni bagi pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau sakit, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan atau terpidana Rutan atau Lapas.
Syarat utama untuk bisa mengurus pindah memilih, kata dia, harus sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) serta melampirkan bukti pendukung alasan melakukan pindah memilih.
Untuk dokumen bukti pendukungnya juga disesuaikan dengan alasan pindah. Misal, pindah karena tugas di tempat lain, maka bukti pendukungnya berupa surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan berstempel.
Untuk mengurus perpindahan memilih, semakin dimudahkan karena tidak perlu datang ke kantor KPU Kudus, cukup mengurus di posko yang tersebar di tingkat desa dan kecamatan. Di tingkat kecamatan bisa mendatangi kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di sembilan kecamatan, sedangkan di tingkat desa bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 132 desa/kelurahan.
Pemilih yang pindah memilih, maka surat suara yang diperoleh tidak bisa dipastikan akan mendapatkan lima surat suara, selayaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih.
Misal, pindah memilih dari kabupaten lain, maka surat suara yang diperoleh adalah surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), DPD dan DPR RI ketika masih dalam daerah pemilihan.
Baca juga: 16.453 orang pindah memilih di Kota Semarang
"Jumlah terbanyak merupakan penduduk dari luar daerah yang mengajukan pindah memilih ke Kabupaten Kudus atau pemilih pindah masuk sebanyak 5.258 orang, sedangkan pemilih pindah keluar atau mengajukan pindah memilih ke luar kabupaten sebanyak 4.019 orang," kata Anggota KPU Kabupaten Kudus Miftahurrohmah di Kudus, Senin.
Alasan pindah memilih di Kudus, kata dia, bermacam-macam, ada pindah memilih yang karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, dan pindah domisili.
Sementara pemilih Kudus ke luar daerah, di antaranya karena tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili.
Alasan pindah memilih ke Kudus, kata dia, terbanyak karena alasan bekerja di luar domisili dengan jumlah 2.389 orang, sedangkan yang pindah ke luar Kudus didominasi pindah domisili sebanyak 948 orang.
Batas waktu mengurus pindah memilih, ada yang dibatasi hingga H-30 atau 15 Januari 2024, serta ada yang dibatasi hingga H-7 atau 7 Februari 2024.
Untuk batas waktu pengurusan hingga 7 Februari 2024, yakni bagi pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau sakit, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan atau terpidana Rutan atau Lapas.
Syarat utama untuk bisa mengurus pindah memilih, kata dia, harus sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) serta melampirkan bukti pendukung alasan melakukan pindah memilih.
Untuk dokumen bukti pendukungnya juga disesuaikan dengan alasan pindah. Misal, pindah karena tugas di tempat lain, maka bukti pendukungnya berupa surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan berstempel.
Untuk mengurus perpindahan memilih, semakin dimudahkan karena tidak perlu datang ke kantor KPU Kudus, cukup mengurus di posko yang tersebar di tingkat desa dan kecamatan. Di tingkat kecamatan bisa mendatangi kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di sembilan kecamatan, sedangkan di tingkat desa bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 132 desa/kelurahan.
Pemilih yang pindah memilih, maka surat suara yang diperoleh tidak bisa dipastikan akan mendapatkan lima surat suara, selayaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih.
Misal, pindah memilih dari kabupaten lain, maka surat suara yang diperoleh adalah surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), DPD dan DPR RI ketika masih dalam daerah pemilihan.
Baca juga: 16.453 orang pindah memilih di Kota Semarang