Jakarta (ANTARA) - Sosiolog dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Tantan Hermansah menyebutkan Program Dana Desa juga perlu dialokasikan untuk pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di desa.

Hal tersebut dikemukakannya dalam merespons visi misi dari Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar yang mengemukakan Program Dana Desa Rp5 miliar per desa dalam debat keempat antara para Cawapres pada Minggu (21/1).

"Dalam proses pelaksanaannya apakah berpengaruh signifikan? Ini menjadi PR yang besar. Hal ini dikarenakan sebagian besar dana desa masih dialokasikan kepada hal-hal yang sifatnya infrastruktur," kata Tantan kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Tantan menilai alokasi dana desa untuk pembangunan infrastruktur bukan berarti jelek, justru keadaan desa kian membaik setelah diterapkannya Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, ia menilai saat ini pembangunan kapasitas SDM masyarakat desa belum maksimal, hal itu pula yang menyebabkan banyaknya warga desa yang melakukan urbanisasi ke daerah perkotaan.

"Pembangunan infrastruktur saja tanpa pembangunan kapasitas atau suprastruktur masyarakat desa hanya menjadikan orang desa sebagai pekerja proyek pembangunan pedesaan," ujarnya.

Sebelumnya, Cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar menjanjikan untuk menaikkan anggaran dana desa menjadi Rp 5 miliar per desa untuk membangun infrastruktur dan mendorong roda perekonomian melalui kegiatan wirausaha, pertanian, peternakan, dan ekonomi kreatif.

"Nanti ke depan kita akan siapkan lagi, naikkan lagi anggaran Rp 5 miliar per desa," ucap Muhaimin.

KPU RI telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Selepas debat pertama pada 12 Desember 2023, debat kedua 22 Desember 2023, dan debat ketiga 7 Januari 2024, KPU menggelar debat keempat yang mempertemukan para cawapres.

Tema debat keempat meliputi energi, sumber daya alam (SDA), pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat.

 
Baca juga: Anggaran Dana Desa Kabupaten Kudus naik

Pewarta : Sean Muhamad
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024