Kudus (ANTARA) -
Anggaran Dana Desa yang diterima Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp134,54 miliar dari alokasi sebelumnya hanya Rp133,25 miliar.
"Tentu kami syukuri ada kenaikan alokasi, sehingga bisa dipakai untuk mendukung program-program kegiatan di desa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan alokasi Dana Desa sebesar itu sudah dibagi untuk 123 desa di Kabupaten Kudus yang tersebar pada sembilan kecamatan.
Dalam penggunaannya, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Adapun fokus utama penggunaan Dana Desa, lanjutnya, untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 25 persen dari pagu Dana Desa. Kemudian ada program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen dari pagu Dana Desa.
"Pemerintah desa juga diminta turut serta dalam penanganan dan pencegahan stunting atau tengkes skala desa," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, dari pagu Dana Desa yang diterima masing-masing desa, maka maksimal 48 persen digunakan untuk mendanai program atau kegiatan yang diamanatkan oleh UU APBN.
Dana Desa tersebut juga bisa digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan warga dan berbagai permasalahan yang dihadapi desa.
"Fokus penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati, kemudian ditetapkan dalam musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara," ujarnya.