Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kebumen bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh masyarakat pekerja.
Sofia Nur Hidayati selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap bersama Arya sekaligus sebagai Kantor Cabang Induk dari Kantor Cabang Kebumen menjelaskan dengan adanya sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam menerapkan Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pada kunjungan kerja pada awal tahun BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kebumen pada 15 Januari 2024 tersebut, Sofia menjelaskan penyelesaian kepatuhan yang dapat disinergikan yakni bagi pemberi kerja atau badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya, pemberi kerja atau badan usaha yang mendaftarkan sebagian program dan sebagian tenaga kerja, serta badan usaha yang menunggak iuran.
Ia berharap, dengan adanya sinergi dengan Kejari Kebumen, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat tertib dan mematuhi peraturan sesuai dengan Undang Undang 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sinergi tersebut sesuai Surat Edaran dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Tengah untuk turut berperan optimal dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya dalam rangka memastikan ketersediaan anggaran agar seluruh pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sofia menambahkan adanya sinergi BPJAMSOSTEK Kebumen dengan Kejari setempat (melalui Surat Kuasa Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen terhadap perusahaan menunggak iuran), di tahun 2023 telah berhasil menindaklanjuti beberapa perusahaan yang menunggak iuran
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Haedar mengatakan bantuan dan pendampingan hukum terhadap BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu fungsi dari Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara yang merupakan hubungan antarlembaga pemerintah untuk mendukung kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, lanjut Haedar, Kejaksaan berwenang untuk melakukan atau memberikan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain.
Wewenang Jaksa Pengacara Negara terhadap Pertimbangan hukum diberikan berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), dan pemberian pertimbangan hukum yang harus dilakukan secara optimal dan obyektif (secara tertulis dalam bentuk korespondensi membahas permasalahan yang mengandung aspek hukum perdata dan tata usaha negara yang mana harus terlebih dahulu dilakukan analisis peraturan dan perundangan yang berlaku).
Haedar menegaskan bagi badan usaha yang menunggak iuran atau belum mendaftarkan tenaga kerjanya, maka penanganan akan dilakukan dengan undangan pemanggilan ataupun kunjungan on the spot bersama kejaksaan.
Sofia menambahkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja tidak hanya untuk pekerja formal, namun bagi pekerja nonformal misal penderes, tukang ojek, pedagang, petani, bahkan unsur pemerintah desa mulai dari perangkat desa sampai lembaga desa dan pengurus RT/RW juga wajib terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan saat terjadi risiko yang dialami pekerja berupa risiko kecelakaan kerja, risiko meninggal dunia, risiko tidak bekerja, dan risiko hari tua.
"Hal itu dimaksud untuk memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap tenaga kerja terutama di wilayah Kabupaten Kebumen bagi tenaga kerja sektor formal, sektor nonformal, dan pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara," tutup Sofia.
Sofia Nur Hidayati selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap bersama Arya sekaligus sebagai Kantor Cabang Induk dari Kantor Cabang Kebumen menjelaskan dengan adanya sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam menerapkan Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pada kunjungan kerja pada awal tahun BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kebumen pada 15 Januari 2024 tersebut, Sofia menjelaskan penyelesaian kepatuhan yang dapat disinergikan yakni bagi pemberi kerja atau badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya, pemberi kerja atau badan usaha yang mendaftarkan sebagian program dan sebagian tenaga kerja, serta badan usaha yang menunggak iuran.
Ia berharap, dengan adanya sinergi dengan Kejari Kebumen, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat tertib dan mematuhi peraturan sesuai dengan Undang Undang 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sinergi tersebut sesuai Surat Edaran dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Tengah untuk turut berperan optimal dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya dalam rangka memastikan ketersediaan anggaran agar seluruh pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sofia menambahkan adanya sinergi BPJAMSOSTEK Kebumen dengan Kejari setempat (melalui Surat Kuasa Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen terhadap perusahaan menunggak iuran), di tahun 2023 telah berhasil menindaklanjuti beberapa perusahaan yang menunggak iuran
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Haedar mengatakan bantuan dan pendampingan hukum terhadap BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu fungsi dari Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara yang merupakan hubungan antarlembaga pemerintah untuk mendukung kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, lanjut Haedar, Kejaksaan berwenang untuk melakukan atau memberikan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain.
Wewenang Jaksa Pengacara Negara terhadap Pertimbangan hukum diberikan berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), dan pemberian pertimbangan hukum yang harus dilakukan secara optimal dan obyektif (secara tertulis dalam bentuk korespondensi membahas permasalahan yang mengandung aspek hukum perdata dan tata usaha negara yang mana harus terlebih dahulu dilakukan analisis peraturan dan perundangan yang berlaku).
Haedar menegaskan bagi badan usaha yang menunggak iuran atau belum mendaftarkan tenaga kerjanya, maka penanganan akan dilakukan dengan undangan pemanggilan ataupun kunjungan on the spot bersama kejaksaan.
Sofia menambahkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja tidak hanya untuk pekerja formal, namun bagi pekerja nonformal misal penderes, tukang ojek, pedagang, petani, bahkan unsur pemerintah desa mulai dari perangkat desa sampai lembaga desa dan pengurus RT/RW juga wajib terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan saat terjadi risiko yang dialami pekerja berupa risiko kecelakaan kerja, risiko meninggal dunia, risiko tidak bekerja, dan risiko hari tua.
"Hal itu dimaksud untuk memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap tenaga kerja terutama di wilayah Kabupaten Kebumen bagi tenaga kerja sektor formal, sektor nonformal, dan pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara," tutup Sofia.