Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat edaran Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur tentang pengawasan peredaran daging anjing, menyusul pengungkapan kiriman ratusan anjing tanpa dokumen legal dari Jawa Barat ke wilayah ini beberapa waktu lalu.
"Surat edaran itu tentang pengawasan peredaran daging anjing kepada kepala dinas di seluruh kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jawa Tengah Agus Wariyanto usai rapat kordinasi kewaspadaan penyakit "zoonosis" di Semarang, Jumat.
Menurut dia, hingga saat ini masih ada tujuh daerah yang belum menerbitkan surat edaran tentang pengawasan peredaran daging anjing.
Ketujuh daerah tersebut masing-masing Kabupaten Purworejo, Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, serta Kota Pekalongan dan Surakarta.
Ia menuturkan Pemprov Jawa Tengah telah memonitor kasus pengiriman 226 ekor anjing yang pengirimannya digagalkan Polrestabes Semarang.
Ia menjelaskan Jawa Tengah sudah dinyatakan sebagai wilayah bebas rabies sejak 1997.
Ia menyebut tingginya lalu lintas hewan pembawa rabies di Jawa Tengah telah kembali memunculkan ancaman penyebaran penyakit tersebut.
Oleh karena itu, lanjut dia, dilakukan upaya pengawasan lalu lintas hewan melalui sembilan pos lalu lintas ternak terhadap hewan pembawa rabies dari liar Jawa Tengah.
"Khususnya dari Jawa Barat, karena provinsi tersebut belum dinyatakan bebas rabies," katanya.
Selain itu, menurut dia, pelaksanaan vaksinasi rabies juga akan kembali digencarkan terhadap hewan pembawa rabies, seperti anjing, kucing, kera, dan musang.
Ia menambahkan pada 2024 ini Pemprov Jawa Tengah menyiapkan 10 ribu dosis vaksin rabies sebagai upaya mewaspadai penyakit tersebut.
Baca juga: Pemkot Surakarta edukasi terkait konsumsi daging anjing
"Surat edaran itu tentang pengawasan peredaran daging anjing kepada kepala dinas di seluruh kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jawa Tengah Agus Wariyanto usai rapat kordinasi kewaspadaan penyakit "zoonosis" di Semarang, Jumat.
Menurut dia, hingga saat ini masih ada tujuh daerah yang belum menerbitkan surat edaran tentang pengawasan peredaran daging anjing.
Ketujuh daerah tersebut masing-masing Kabupaten Purworejo, Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, serta Kota Pekalongan dan Surakarta.
Ia menuturkan Pemprov Jawa Tengah telah memonitor kasus pengiriman 226 ekor anjing yang pengirimannya digagalkan Polrestabes Semarang.
Ia menjelaskan Jawa Tengah sudah dinyatakan sebagai wilayah bebas rabies sejak 1997.
Ia menyebut tingginya lalu lintas hewan pembawa rabies di Jawa Tengah telah kembali memunculkan ancaman penyebaran penyakit tersebut.
Oleh karena itu, lanjut dia, dilakukan upaya pengawasan lalu lintas hewan melalui sembilan pos lalu lintas ternak terhadap hewan pembawa rabies dari liar Jawa Tengah.
"Khususnya dari Jawa Barat, karena provinsi tersebut belum dinyatakan bebas rabies," katanya.
Selain itu, menurut dia, pelaksanaan vaksinasi rabies juga akan kembali digencarkan terhadap hewan pembawa rabies, seperti anjing, kucing, kera, dan musang.
Ia menambahkan pada 2024 ini Pemprov Jawa Tengah menyiapkan 10 ribu dosis vaksin rabies sebagai upaya mewaspadai penyakit tersebut.
Baca juga: Pemkot Surakarta edukasi terkait konsumsi daging anjing