Purwokerto (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Purbalingga mengimbau bengkel maupun perajin knalpot di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, untuk tidak memproduksi dan memasarkan knalpot brong.
Kepala Unit (Kanit) Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Purbalingga Inspektur Polisi Satu Agung Nugroho di Purbalingga, Selasa, mengatakan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
"Oleh sebab itu, selain penindakan pelanggar, kami juga melakukan sosialisasi kepada pembuat dan bengkel knalpot yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga," katanya.
Menurut dia, sosialisasi tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha knalpot mengenai peraturan yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, khususnya yang berkaitan dengan knalpot.
Ia mengatakan penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat 1 Jo. Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan demikian, kata dia, pengendara kendaraan bermotor yang kendaraannya menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi tilang.
Lebih lanjut, Iptu Agung mengatakan dalam sosialisasi tersebut para penjual atau bengkel maupun perajin knalpot diimbau untuk tidak memproduksi dan memasarkan knalpot brong.
Dalam hal ini, lanjut dia, penggunaan knalpot brong hanya diperbolehkan untuk kepentingan balap maupun kontes.
"Kami juga sosialisasikan agar pembuatan knalpot aftermarket (biasa disebut knalpot racing, red.) disesuaikan dengan aturan pemerintah tentang ambang batas kebisingan," katanya.
Ia mengharapkan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga Johan Arifin memastikan industri kecil menengah (IKM) knalpot di Purbalingga tidak memproduksi knalpot brong.
Menurut dia, knalpot yang diproduksi oleh para perajin di Purbalingga itu telah dilengkapi dengan desibel (dB) killer berupa komponen yang berfungsi untuk meredam atau mengurangi kebisingan.
"Knalpot yang diproduksi teman-teman IKM di Purbalingga itu sudah sesuai ketentuan, ada desibelnya. Menjadi brong itu kebanyakan karena perilaku dari konsumen, setelah beli, desibelnya dilepas," katanya.
Kendati demikian, dia mengakui adanya konsumen yang secara khusus memesan knalpot brong untuk keperluan balap dan sebagainya, sehingga pesanan tersebut dibuatkan oleh perajin knalpot.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Purbalingga untuk mengumpulkan para pelaku IKM knalpot dalam rangka mensosialisasikan Maklumat Kapolda Jawa Tengah mengenai larangan penggunaan knalpot brong.
"Insya Allah hari Jumat kami kumpulkan untuk menyamakan persepsi," tegasnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya berencana membangun semacam workshop yang bisa menjadi tempat untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot.
Dengan demikian, lanjut dia, seluruh produk knalpot Purbalingga akan masuk ke workshop untuk diukur tingkat kebisingannya.
"Hingga saat ini jumlah IKM knalpot di Purbalingga sekitar 250 unit dan seluruhnya memproduksi knalpot yang sesuai dengan ketentuan," kata Johan.
Kepala Unit (Kanit) Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Purbalingga Inspektur Polisi Satu Agung Nugroho di Purbalingga, Selasa, mengatakan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
"Oleh sebab itu, selain penindakan pelanggar, kami juga melakukan sosialisasi kepada pembuat dan bengkel knalpot yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga," katanya.
Menurut dia, sosialisasi tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha knalpot mengenai peraturan yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, khususnya yang berkaitan dengan knalpot.
Ia mengatakan penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat 1 Jo. Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan demikian, kata dia, pengendara kendaraan bermotor yang kendaraannya menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi tilang.
Lebih lanjut, Iptu Agung mengatakan dalam sosialisasi tersebut para penjual atau bengkel maupun perajin knalpot diimbau untuk tidak memproduksi dan memasarkan knalpot brong.
Dalam hal ini, lanjut dia, penggunaan knalpot brong hanya diperbolehkan untuk kepentingan balap maupun kontes.
"Kami juga sosialisasikan agar pembuatan knalpot aftermarket (biasa disebut knalpot racing, red.) disesuaikan dengan aturan pemerintah tentang ambang batas kebisingan," katanya.
Ia mengharapkan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga Johan Arifin memastikan industri kecil menengah (IKM) knalpot di Purbalingga tidak memproduksi knalpot brong.
Menurut dia, knalpot yang diproduksi oleh para perajin di Purbalingga itu telah dilengkapi dengan desibel (dB) killer berupa komponen yang berfungsi untuk meredam atau mengurangi kebisingan.
"Knalpot yang diproduksi teman-teman IKM di Purbalingga itu sudah sesuai ketentuan, ada desibelnya. Menjadi brong itu kebanyakan karena perilaku dari konsumen, setelah beli, desibelnya dilepas," katanya.
Kendati demikian, dia mengakui adanya konsumen yang secara khusus memesan knalpot brong untuk keperluan balap dan sebagainya, sehingga pesanan tersebut dibuatkan oleh perajin knalpot.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Purbalingga untuk mengumpulkan para pelaku IKM knalpot dalam rangka mensosialisasikan Maklumat Kapolda Jawa Tengah mengenai larangan penggunaan knalpot brong.
"Insya Allah hari Jumat kami kumpulkan untuk menyamakan persepsi," tegasnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya berencana membangun semacam workshop yang bisa menjadi tempat untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot.
Dengan demikian, lanjut dia, seluruh produk knalpot Purbalingga akan masuk ke workshop untuk diukur tingkat kebisingannya.
"Hingga saat ini jumlah IKM knalpot di Purbalingga sekitar 250 unit dan seluruhnya memproduksi knalpot yang sesuai dengan ketentuan," kata Johan.