Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menjaring sedikitnya 30 orang pengendara sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar dalam kegiatan razia yang digelar di sejumlah titik pada Jumat.
"Hari ini, kami menjaring atau mengamankan 30 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Mereka kami berikan surat tanda bukti pelanggaran," kata Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Polisi Yovan Fatika Handhiska Aprilaya di Pemalang, Jumat.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran pada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dimulai sejak 1 Januari hingga 20 Januari 2024.
"Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara sepeda motor agar menggunakan knalpot sesuai standar dan mematuhi peraturan lalu lintas untuk keamanan dan kenyamanan bersama," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Budi Prayitno mengatakan selain memberikan penindakan tegas pada pelanggar, pihaknya juga memberikan edukasi pada pengendara yang terjaring razia.
Pengendara sepeda motor berknalpot brong yang terjaring razia, kata dia, harus mengganti dengan knalpot sesuai standar.
Ia mengatakan para pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong akan dikenai Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Adapun knalpot brong yang disita akan kumpulkan, dan selanjutnya akan kami musnahkan," katanya.
Baca juga: Polres bersama klub motor deklarasi larangan gunakan knalpot "brong"
"Hari ini, kami menjaring atau mengamankan 30 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Mereka kami berikan surat tanda bukti pelanggaran," kata Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Polisi Yovan Fatika Handhiska Aprilaya di Pemalang, Jumat.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran pada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dimulai sejak 1 Januari hingga 20 Januari 2024.
"Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara sepeda motor agar menggunakan knalpot sesuai standar dan mematuhi peraturan lalu lintas untuk keamanan dan kenyamanan bersama," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Budi Prayitno mengatakan selain memberikan penindakan tegas pada pelanggar, pihaknya juga memberikan edukasi pada pengendara yang terjaring razia.
Pengendara sepeda motor berknalpot brong yang terjaring razia, kata dia, harus mengganti dengan knalpot sesuai standar.
Ia mengatakan para pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong akan dikenai Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Adapun knalpot brong yang disita akan kumpulkan, dan selanjutnya akan kami musnahkan," katanya.
Baca juga: Polres bersama klub motor deklarasi larangan gunakan knalpot "brong"