Purworejo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menggelar simulasi pemungutan, penghitungan suara, dan penggunaan Sirekap Pemilu 2024 di TPS 1 Desa Singkil Wetan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo.
"Kegiatan ini untuk memberi gambaran nyata pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan, dan penggunaan Sirekap bagi penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih," kata Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo di Purworejo, Rabu.
Ia menyampaikan materi yang disimulasikan hari ini nanti akan ditularkan kepada KPPS, sehingga mereka bisa menyelenggarakan pemungutan suara di TPS dengan baik.
Simulasi pemungutan, perhitungan suara, dan penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 bertujuan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat umum, termasuk penyelenggara tentang proses pemungutan, perhitungan dan penggunaan Sirekap pada Pemilu 14 Februari 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo Margareta Ega Rindu S mengatakan TPS ramah disabilitas merupakan suatu keharusan. Ada beberapa pemilih penyandang disabilitas netra, rungu, wicara, dan pemakai kursi roda yang hadir sebagai pemilih di TPS itu.
"Beberapa cara yang akan diterapkan antara lain jarak antarmeja bilik minimal 90 centimeter, untuk memudahkan teman-teman disabilitas dalam mengakses bilik suara. Apabila TPS dibuat di bangunan tertutup, hindari akses yang bertangga, atau bisa disiasati," katanya.
Dalam simulasi, katanya, jenis surat suara yang digunakan ada lima jenis, yakni surat suara calon presiden dan calon wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Surat suara yang digunakan juga spesimen dan berbeda dengan surat suara dalam Pemilu 2024.
Simulasi akan melayani pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). DPTb adalah pemilih yang karena kondisi tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS di mana warga tersebut tercatat sebagai DPT. Sedangkan DPK adalah warga yang belum terdaftar sebagai pemilih di DPT manapun.
"Untuk masyarakat yang tidak bisa memilih di TPS di mana dia tercatat sebagai DPT, dengan alasan yang diperbolehkan peraturan, silakan untuk mengurus pindah memilih dan menjadi DPTb di TPS tujuan. Sementara untuk DPK, silakan menggunakan haknya di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP," katanya.
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Akmaliyah menyampaikan kegiatan simulasi akan menjadi sarana pembelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemilu 2024.
"Kegiatan hari ini direkam dalam bentuk video dan rekaman itu akan dijadikan bahan bagi KPU, PPK, PPS, dan KPPS untuk belajar tentang proses nyata pemungutan suara," katanya.
Baca juga: KPU Batang lakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu
"Kegiatan ini untuk memberi gambaran nyata pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan, dan penggunaan Sirekap bagi penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih," kata Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo di Purworejo, Rabu.
Ia menyampaikan materi yang disimulasikan hari ini nanti akan ditularkan kepada KPPS, sehingga mereka bisa menyelenggarakan pemungutan suara di TPS dengan baik.
Simulasi pemungutan, perhitungan suara, dan penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 bertujuan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat umum, termasuk penyelenggara tentang proses pemungutan, perhitungan dan penggunaan Sirekap pada Pemilu 14 Februari 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo Margareta Ega Rindu S mengatakan TPS ramah disabilitas merupakan suatu keharusan. Ada beberapa pemilih penyandang disabilitas netra, rungu, wicara, dan pemakai kursi roda yang hadir sebagai pemilih di TPS itu.
"Beberapa cara yang akan diterapkan antara lain jarak antarmeja bilik minimal 90 centimeter, untuk memudahkan teman-teman disabilitas dalam mengakses bilik suara. Apabila TPS dibuat di bangunan tertutup, hindari akses yang bertangga, atau bisa disiasati," katanya.
Dalam simulasi, katanya, jenis surat suara yang digunakan ada lima jenis, yakni surat suara calon presiden dan calon wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Surat suara yang digunakan juga spesimen dan berbeda dengan surat suara dalam Pemilu 2024.
Simulasi akan melayani pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). DPTb adalah pemilih yang karena kondisi tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS di mana warga tersebut tercatat sebagai DPT. Sedangkan DPK adalah warga yang belum terdaftar sebagai pemilih di DPT manapun.
"Untuk masyarakat yang tidak bisa memilih di TPS di mana dia tercatat sebagai DPT, dengan alasan yang diperbolehkan peraturan, silakan untuk mengurus pindah memilih dan menjadi DPTb di TPS tujuan. Sementara untuk DPK, silakan menggunakan haknya di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP," katanya.
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Akmaliyah menyampaikan kegiatan simulasi akan menjadi sarana pembelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemilu 2024.
"Kegiatan hari ini direkam dalam bentuk video dan rekaman itu akan dijadikan bahan bagi KPU, PPK, PPS, dan KPPS untuk belajar tentang proses nyata pemungutan suara," katanya.
Baca juga: KPU Batang lakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu