Temanggung (ANTARA) - Ribuan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, karena ditempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, atau dipasang di rambu-rambu lalu lintas.

"Kami juga banyak menemukan yang dipasang di pertigaan-pertigaan, padahal kemarin sudah saya imbau agar tidak membahayakan masyarakat," kata ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi di Temanggung, Selasa.

Ia menyampaikan tetapi ternyata masih banyak yang memasang APK di sembarang tempat, misalnya di Kaloran itu banyak yang dicopot atau dirusak warga mungkin karena jengkel menghalangi jalan.

"Karena di pertigaan, kemudian orang pakai mobil atau motor harus melihat kiri dan kanan itu menghalangi pandangan, mungkin yang menjadi penyebab masyarakat kemudian melepas APK tersebut," katanya.

Menurut dia hal itu sudah disampaikan berkali-kali kepada peserta pemilu dalam menempatkan APK harus sesuai regulasi, kemudian jangan mengganggu ketertiban umum.

Ia menyebutkan jumlahnya ribuan APK yang melanggar, sudah terima laporan dari 20 kecamatan terdiri dari spanduk, baliho di pinggir-pinggir jalan, banner dipasang di pohon-pohon.

"Surat imbauan untuk APK yang melanggar sudah kita kirimkan untuk melepas secara mandiri ke parpol, kemudian juga kita hubungi parpol melalui WA," katanya.

Ia berharap semoga besuk sudah banyak yang dilepas mandiri atau dipindahkan. Bukan hanya dilepas tetapi dipindah ke tempat yang lebih aman yang sesuai dengan regulasi.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024