Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memburu bos pengembang perumahan mewah di Semarang, Siswo Nugroho, yang kabur setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap terpidana  tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Budi Nur Hartanto di Semarang, Senin, mengatakan, terpidana kasus penipuan perumahan mewah tersebut kabur setelah putusan kasasi diterima pada Oktober 2023 lalu.

Menurut dia, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Siswo Nugroho.

Ia mempersilakan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan terpidana kasus penipuan tersebut.

"Kami minta terpidana untuk menyerahkan diri," tegasnya.

Ia menjelaskan saat menjalani persidangan di PN Semarang, Siswo Nugroho telah menjalani penahanan.

Namun, lanjut dia, pengadilan menjatuhkan putusan lepas terhadap Siswo karena menilai perkara yang diadili tersebut merupakan perkara perdata.

"Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi, sementara terdakwa akhirnya dibebaskan karena putusannya lepas," katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Semarang buru bos perumahan terpidana kasus penipuan

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024