Temanggung (ANTARA) - Pada tahun 2023 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, terdapat enam desa yang telah mendeklarasikan diri sebagai desa antikorupsi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Temanggung Kristi Widodo di Temanggung, Kamis, menyebutkan desa yang sudah mendeklarasikan antikorupsi, yaitu Desa Tanurejo Kecamatan Bansari, Desa Ketitang Kecamatan Jumo.

Kemudian Desa Kedungumpul Kecamatan Kandangan, Desa Pandemulyo Kecamatan Kedu, Desa Ringinanom Kecamatan Parakan, dan Desa Plosogaden Kecamatan Candiroto.

Ia menyampaikan hal tersebut pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023 (Hakordia) tingkat Kabupaten Temanggung.

Inspektorat Kabupaten Temanggung terus berupaya memerangi korupsi dari tingkat kabupaten hingga desa-desa bahkan masyarakat. Sebab korupsi terbukti berdampak merugikan bagi diri sendiri, masyarakat dan negara.

Ia mengatakan terus menggencarkan kampanye dan pencegahan korupsi dengan sasaran seluruh instansi, lembaga pendidikan hingga masyarakat.

"Kami lakukan internalisasi nilai-nilai pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini penting, harapan korupsi bisa hilang," katanya.

Menurut dia diperlukan penguatan sinergitas, komitmen, dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Selain aparat negara, kata dia, keterlibatan masyarakat dalam penyebaran nilai-nilai antikorupsi diperlukan sehingga terinternalisasi dan anti korupsi menjadi budaya di masyarakat.

Penjabat Bupati Temanggung Hery Agung Prabowo mengatakan Pemkab Temanggung mengapresiasi atas prestasi Desa Tanurejo yang mendapat pengakuan sebagai desa bebas korupsi atau anti korupsi tingkat Jawa Tengah.

"Desa Tanurejo berprestasi juara satu desa antikorupsi se Jateng," katanya.

Dia mengatakan Pemkab Temanggung terus berinovasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan mendorong instansi yang ada menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024