Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memprioritaskan upaya pencegahan dibandingkan upaya penindakan terhadap pelanggaran aturan dalam Pemilihan Umum 2024.
"Hal itu, sudah kami lakukan beberapa kali sehingga hingga saat ini belum ada laporan maupun temuan terjadinya pelanggaran kampanye," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Senin.
Sebelumnya, kata dia, memang ada dua kali kegiatan yang lokasinya di kawasan lembaga pendidikan, namun adanya kehadiran tim Bawaslu akhirnya pelanggaran tidak sampai terjadi.
Pada kesempatan berbeda, kata dia, pihaknya juga menemukan adanya rencana kegiatan kampanye di lingkungan pondok pesantren. Namun, berkat hasil koordinasi dengan tim panitia, akhirnya kegiatannya dipindahkan ke tempat lain karena pondok pesantren juga termasuk lembaga pendidikan.
Ia juga menginstruksikan semua pengawas pemilu desa/kelurahan untuk memberikan imbauan kepada jajaran pemerintahan desa untuk bersikap netral dan tidak melakukan pelanggaran selama masa kampanye yang dimulai sejak 28 November hingga 10 November 2023.
Demikian halnya, kata dia, terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) juga akan dikoordinasikan dengan pimpinan daerah jika memang ditemukan ada indikasi pelanggaran.
"Hingga masa kampanye berjalan selama dua pekan memang berjalan relatif aman dan tanpa pelanggaran. Namun, kami tetap melakukan pengawasan dan upaya-upaya pencegahan," ujarnya.
Selain itu, imbuh dia, pihaknya juga melakukan pengawasan media sosial tim kampanye yang sudah terdaftar, guna memastikan ada tidaknya pelanggaran.
Sementara akun media sosial ASN maupun aparat pemerintahan, dia mengakui, masih fokus pada akun media sosial tim peserta pemilu. Meskipun, akun media sosial aparat pemerintahan serta ASN nantinya juga akan menjadi sasaran pengawasan.
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk ikut memantau netralitas ASN maupun aparat pemerintahan. Jika ada yang melanggar bisa langsung diingatkan agar tidak berkelanjutan," ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan damai, aman, dan lancar, sehingga bisa terpilih pemimpin yang amanah dan sesuai keinginan masyarakat untuk membangun bangsa ini menjadi lebih maju dan berdaulat.
Demikian halnya, kata dia, masyarakat dari berbagai lapisan juga bisa ikut melakukan pengawasan sehingga selama masa kampanye dapat berjalan sesuai aturan.
Terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK), Bawaslu Kudus juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengurus parti politik bahwa disepakati APK yang melanggar akan segera ditertibkan karena sebelumnya sudah diterbitkan aturan dari KPU Kudus terkait lokasi yang boleh dan dilarang untuk pemasangan APK.
Baca juga: Bawaslu Jateng ajak masyarakat jadi sukarelawan pengawas patroli siber
"Hal itu, sudah kami lakukan beberapa kali sehingga hingga saat ini belum ada laporan maupun temuan terjadinya pelanggaran kampanye," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Senin.
Sebelumnya, kata dia, memang ada dua kali kegiatan yang lokasinya di kawasan lembaga pendidikan, namun adanya kehadiran tim Bawaslu akhirnya pelanggaran tidak sampai terjadi.
Pada kesempatan berbeda, kata dia, pihaknya juga menemukan adanya rencana kegiatan kampanye di lingkungan pondok pesantren. Namun, berkat hasil koordinasi dengan tim panitia, akhirnya kegiatannya dipindahkan ke tempat lain karena pondok pesantren juga termasuk lembaga pendidikan.
Ia juga menginstruksikan semua pengawas pemilu desa/kelurahan untuk memberikan imbauan kepada jajaran pemerintahan desa untuk bersikap netral dan tidak melakukan pelanggaran selama masa kampanye yang dimulai sejak 28 November hingga 10 November 2023.
Demikian halnya, kata dia, terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) juga akan dikoordinasikan dengan pimpinan daerah jika memang ditemukan ada indikasi pelanggaran.
"Hingga masa kampanye berjalan selama dua pekan memang berjalan relatif aman dan tanpa pelanggaran. Namun, kami tetap melakukan pengawasan dan upaya-upaya pencegahan," ujarnya.
Selain itu, imbuh dia, pihaknya juga melakukan pengawasan media sosial tim kampanye yang sudah terdaftar, guna memastikan ada tidaknya pelanggaran.
Sementara akun media sosial ASN maupun aparat pemerintahan, dia mengakui, masih fokus pada akun media sosial tim peserta pemilu. Meskipun, akun media sosial aparat pemerintahan serta ASN nantinya juga akan menjadi sasaran pengawasan.
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk ikut memantau netralitas ASN maupun aparat pemerintahan. Jika ada yang melanggar bisa langsung diingatkan agar tidak berkelanjutan," ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan damai, aman, dan lancar, sehingga bisa terpilih pemimpin yang amanah dan sesuai keinginan masyarakat untuk membangun bangsa ini menjadi lebih maju dan berdaulat.
Demikian halnya, kata dia, masyarakat dari berbagai lapisan juga bisa ikut melakukan pengawasan sehingga selama masa kampanye dapat berjalan sesuai aturan.
Terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK), Bawaslu Kudus juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengurus parti politik bahwa disepakati APK yang melanggar akan segera ditertibkan karena sebelumnya sudah diterbitkan aturan dari KPU Kudus terkait lokasi yang boleh dan dilarang untuk pemasangan APK.
Baca juga: Bawaslu Jateng ajak masyarakat jadi sukarelawan pengawas patroli siber