Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyelesaikan kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang tukang tambal ban di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut melalui keadilan restoratif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Senin, mengatakan, tersangka AS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atas sebuah sepeda motor milik seorang tukang tambal ban bernama Abdul Rokhim.

"Sudah ada perdamaian antara pelaku dan korban yang selanjutnya diusulkan secara berjenjang untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif," katanya.

Kejaksaan Agung, menurut dia, menyetujui permohonan penyelesaian perkara di luar pengadilan itu.

Ia menjelaskan tindak pidana itu sendiri terjadi pada Agustus 2023 lalu.

Tersangka AS meminjam sepeda motor milik Abdul Rokhim yang tak kunjung dikembalikan.

Sepeda motor tersebut, lanjut dia, ternyata digadaikan oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk membiayai orang tuanya yang sakit serta biaya sekolah anak.

Penyelesaian melalui keadilan restoratif yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga kedua belah pihak, lanjut dia, maka tersangka langsung dikeluarkan dari tahanan Lapas Semarang.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024