Batang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sudah memetakan sejumlah titik jalan protokol yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dan menyebarkan bahan kampanye pada Pemilihan Umum Serentak 2024.
"Kami sudah mengimbau peserta pemilu agar mematuhi regulasi di antaranya dengan tidak memasang alat peraga kampanye atau menyebarkan bahan kampanye (BK) di tempat yang sudah dilarang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Jumat.
Menurut dia, sejumlah titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye tersebut, seperti Jalan RA Kartini, Jalan Veteran, Jenderal Sudirman (dari Jembatan Sambong hingga perempatan Kalisari.
Kemudian beberapa titik yang dilarang dijadikan lokasi kampanye, seperti seputar Alun-alun Batang, tempat ibadah, rumah sakit umum atau puskesmas, tempat pendidikan, dan gedung instansi pemerintah.
"Kami juga melarang pemasangan alat peraga kampanye yang melintang di atas jalan, tempat fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang telepon, taman kota, dan lampu pengatur lalu lintas," katanya.
Ia yang didampingi Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data, dan Informasi Lutfi Dwi Yoga mengatakan salah satu kerawanan pelanggaran yang timbul saat tahapan kampanye adalah penyalahgunaan tempat umum untuk berkampanye maupun terkait keterlibatan pihak-pihak yang dilarang berkampanye.
Dia menegaskan kepada para calon legislator agar mematuhi aturan regulasi agar pesta demokrasi rakyat bisa berlangsung aman dan bermartabat.
"Kami mengajak perwakilan partai politik lebih memahami regulasi agar kegiatan kampanye tidak melanggar aturan," katanya.
Baca juga: Bawaslu awasi potensi kerawanan pelanggaran Pilpres 2024 di Solo
"Kami sudah mengimbau peserta pemilu agar mematuhi regulasi di antaranya dengan tidak memasang alat peraga kampanye atau menyebarkan bahan kampanye (BK) di tempat yang sudah dilarang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Jumat.
Menurut dia, sejumlah titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye tersebut, seperti Jalan RA Kartini, Jalan Veteran, Jenderal Sudirman (dari Jembatan Sambong hingga perempatan Kalisari.
Kemudian beberapa titik yang dilarang dijadikan lokasi kampanye, seperti seputar Alun-alun Batang, tempat ibadah, rumah sakit umum atau puskesmas, tempat pendidikan, dan gedung instansi pemerintah.
"Kami juga melarang pemasangan alat peraga kampanye yang melintang di atas jalan, tempat fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang telepon, taman kota, dan lampu pengatur lalu lintas," katanya.
Ia yang didampingi Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data, dan Informasi Lutfi Dwi Yoga mengatakan salah satu kerawanan pelanggaran yang timbul saat tahapan kampanye adalah penyalahgunaan tempat umum untuk berkampanye maupun terkait keterlibatan pihak-pihak yang dilarang berkampanye.
Dia menegaskan kepada para calon legislator agar mematuhi aturan regulasi agar pesta demokrasi rakyat bisa berlangsung aman dan bermartabat.
"Kami mengajak perwakilan partai politik lebih memahami regulasi agar kegiatan kampanye tidak melanggar aturan," katanya.
Baca juga: Bawaslu awasi potensi kerawanan pelanggaran Pilpres 2024 di Solo