Semarang (ANTARA) - Direktur Utama PT Ujung Galuh Perkasa Syihabuddin, perusahaan pelaksana pekerjaan Pelabuhan Laut Batang, dituntut hukuman 9,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan fasilitas pelabuhan tersebut pada tahun 2015.
Jaksa penuntut umum (JPU) Eko Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Terdakwa juga diminta membayar yang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut adanya kelebihan bayar sekitar Rp12 miliar.
Terdakwa Syihabuddin baru mengembalikan kelebihan bayar atas anggaran pembangunan pelabuhan tersebut sekitar Rp3,2 miliar
Selain Syihabuddin, PPK Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang Haryani Octaviantiningsih yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut juga dituntut 8,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp400 juta.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam.pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya.
Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Mantan anggota DPRD Demak dihukum empat tahun penjara, ini kasusnya
Jaksa penuntut umum (JPU) Eko Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Terdakwa juga diminta membayar yang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut adanya kelebihan bayar sekitar Rp12 miliar.
Terdakwa Syihabuddin baru mengembalikan kelebihan bayar atas anggaran pembangunan pelabuhan tersebut sekitar Rp3,2 miliar
Selain Syihabuddin, PPK Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang Haryani Octaviantiningsih yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut juga dituntut 8,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp400 juta.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam.pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya.
Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Mantan anggota DPRD Demak dihukum empat tahun penjara, ini kasusnya