Solo (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kota Surakarta telah mengusulkan upah minimum kota (UMK) 2024 ke Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih di Solo, Jawa Tengah, Rabu mengatakan sudah menyerahkan angka UMK untuk Kota Solo dengan beberapa perhitungan yang disesuaikan dengan regulasinya, yaitu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Kaitannya dengan hal tersebut, untuk penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa. Kemudian ada di pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun berjalan," katanya.

Dengan demikian, menurut dia, artinya pada tahun ini UMK Surakarta Rp2.197.169.

"Besaran UMK tahun ini juga jadi pengali," katanya.

Selanjutnya, dikatakannya, yang menjadi pertimbangan adalah tingkat produktivitas Kota Surakarta lebih tinggi dibandingkan tingkat produktivitas Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu, pihaknya mencatat tingkat penurunan pengangguran terbuka di Kota Solo menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023 lebih rendah dari provinsi, yakni di angka 4,58 persen, sedangkan provinsi di angka 5,13 persen.

"Sehingga kita mendapatkan alfa tinggi yaitu dengan alfa kisaran 0,25 sampai dengan 0,30," katanya.

Disinggung mengenai besaran kenaikan UMK, pihaknya belum dapat menyampaikan angka secara pasti.

"Tentu regulasi terstruktur ditambahkan dengan UMK kemarin, masih menunggu keputusan wali kota," katanya.

Dalam hal ini, pihaknya hanya memberikan rekomendasi berupa angka yang mendekati dengan rumus dalam PP 51.

"Besarannya mohon ditunggu karena angka harus masuk Provinsi Jawa Tengah tanggal 23 (November, Red.). Opsi ada di dua angka, 0,25-0,30 persen. Itu alfa yang menentukan sebagai pengali," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan angka UMK akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Dua hari lagi ya," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024