Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto menyerahkan santunan kepada para ahli waris dari empat peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto usai pembukaan "Banyumas Job Fair Hybrid 2023" di Sasana Krida Raga Satria, kompleks Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa siang.

Saat ditemui wartawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto mengatakan santunan yang diserahkan merupakan klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal.

Dalam hal ini, kata dia, dua ahli waris menerima klaim JKM dan dua ahil waris lainnya menerima klaim JKK Meninggal.

"Ini menjadi hak ahli waris, dan kami selalu cepat untuk menyerahkannya selama dokumennya lengkap. Rata-rata di Purwokerto itu Jaminan Kematian sepanjang dokumennya lengkap, biasanya kami selesaikan dua hari," katanya.

Menurut dia, hal itu dilakukan agar manfaat dari santunan tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh ahli warisnya.

Akan tetapi jika dokumennya tidak lengkap, pihaknya selalu proaktif untuk menghubungi ahli warisnya.

"Itu karena tingkat kecelakaan kerja dan kematian itu termasuk tinggi. Kecelakaan kerja di Purwokerto itu, untuk pekerja yang sudah menjadi peserta, sehari itu ada empat kecelakaan kerja, itu tergolong tinggi," katanya.

Ia mengatakan hal itu terjadi karena wilayah tersebut didominasi oleh perusahaan skala kecil dan mikro di mana kesadaran terhadap kesehatan dan keselamatan kerjanya (K3) belum sebaik perusahaan menengah hingga besar.

"Berbeda dengan misalnya Cilacap. Cilacap kecelakaan kerjanya pasti rendah karena didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar," katanya menjelaskan.

Sementara angka kematian peserta BPJAMSOSTEK di Purwokerto, kata dia, dalam sehari ada dua orang yang meninggal dunia.

Menurut dia, hal itu berarti perlindungan BPJAMSOSTEK di Purwokerto menjadi sangat penting supaya masyarakat terhindar dari risiko.

"Dan ini kami sinergikan dengan program pemerintah terkait dengan pengentasan kemiskinan. Ketika pencari nafkahnya itu tidak terlindungi, maka level kemiskinannya akan semakin dalam, itu membahayakan," katanya.

Akan tetapi ketika dilindungi oleh BPJAMSOSTEK, kata dia, ahli waris dari peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, sedangkan peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan pengobatan hingga sembuh tanpa batasan biaya.

Sementara jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan meninggal dunia, lanjut dia, ahli waris pekerja penerima upah akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, sedangkan ahli waris pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal akan mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta.

"Pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal ini membayar iurannya sebesar Rp16.800 per bulan, terimanya Rp70 juta. Artinya masih ada uang yang diterima ahli waris untuk menyambung kelangsungan hidupnya," katanya.

Bahkan selain santunan, kata dia, pihaknya juga memberikan beasiswa dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi untuk dua anak dari pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah yang meninggal dunia itu.

Ia mengatakan jika pekerja yang meninggal dunia itu tidak meninggalkan apa pun untuk ahli warisnya dikhawatirkan akan menimbulkan kemiskinan baru.

"Kalau pencari nafkahnya tidak meninggalkan apa-apa, langsung terjerembab jatuh ke lubang terdalam, itu yang bahaya," kata Antony.

Berdasarkan data BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, santunan tersebut diberikan kepada ahli waris Agung Edy Prijatno yang merupakan perangkat Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, berupa santunan JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan beasiswa dengan jumlah total mencapai Rp188.772.490.

Selanjutnya, ahli waris Sri Astuti yang bekerja di Pemerintah Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, berupa santunan JKM, JHT, dan JP, serta ahli waris Agung Setiawan Radhika Patangga Jagaditha berupa santunan JKK Meninggal dan beasiswa dengan jumlah total Rp269.000.000.

Kemudian, ahli waris Taslam Sukardi yang merupakan penderes nira kelapa di Desa Kemawi, Kecamatan Somagede, berupa santunan JKK Meninggal dan beasiswa dengan jumlah total Rp139.000.000.
 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024