Wonosobo (ANTARA) - Sebanyak 140 pelajar dari SMPN 2 Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mengikuti sosialisasi pencegahan tindak kekerasan dan perundungan (bullying) di gedung serbaguna Mapolres Wonosobo.
Kasat Binmas Polres Wonosobo AKP Bambang di Wonosobo, Selasa, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang bahaya tindak pidana kekerasan dan perundungan.
"Kegiatan ini penting agar pelajar dapat memahami tentang apa itu tindak pidana kekerasan dan bullying serta apa saja akibat yang ditimbulkan," katanya.
Pada kesempatan tersebut, pelajar juga diberikan materi tentang cara mencegah tindak pidana kekerasan dan perundungan.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Aipda Andi Irawan mengemukakan bahwa tindak pidana kekerasan dan perundungan dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan sekolah.
Oleh karena itu, kata dia, pelajar perlu mengetahui cara mencegah. Di samping itu, mereka harus waspada dan berani melaporkan kepada pihak sekolah jika melihat atau mengalami tindak pidana kekerasan dan bullying.
Sosialisasi tersebut, menurut dia, disambut baik oleh para pelajar. Mereka mengaku mendapatkan banyak pengetahuan baru tentang bahaya tindak pidana kekerasan dan perundungan.
Di akhir sosialisasi, mereka juga diberi kesempatan untuk bertanya kepada narasumber seputar tindak pidana kekerasan dan perundungan.
Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang bahaya tindak pidana kekerasan dan perundungan serta cara pencegahannya.
Baca juga: WNA Kamboja diamankan Imigrasi Wonosobo karena palsukan identitas
Kasat Binmas Polres Wonosobo AKP Bambang di Wonosobo, Selasa, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang bahaya tindak pidana kekerasan dan perundungan.
"Kegiatan ini penting agar pelajar dapat memahami tentang apa itu tindak pidana kekerasan dan bullying serta apa saja akibat yang ditimbulkan," katanya.
Pada kesempatan tersebut, pelajar juga diberikan materi tentang cara mencegah tindak pidana kekerasan dan perundungan.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Aipda Andi Irawan mengemukakan bahwa tindak pidana kekerasan dan perundungan dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan sekolah.
Oleh karena itu, kata dia, pelajar perlu mengetahui cara mencegah. Di samping itu, mereka harus waspada dan berani melaporkan kepada pihak sekolah jika melihat atau mengalami tindak pidana kekerasan dan bullying.
Sosialisasi tersebut, menurut dia, disambut baik oleh para pelajar. Mereka mengaku mendapatkan banyak pengetahuan baru tentang bahaya tindak pidana kekerasan dan perundungan.
Di akhir sosialisasi, mereka juga diberi kesempatan untuk bertanya kepada narasumber seputar tindak pidana kekerasan dan perundungan.
Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang bahaya tindak pidana kekerasan dan perundungan serta cara pencegahannya.
Baca juga: WNA Kamboja diamankan Imigrasi Wonosobo karena palsukan identitas