Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah, Kaligintung, Kabupaten Purbalingga.
"Jembatan diduga dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio di Semarang, Jumat.
Akibatnya, lanjut dia, jembatan tersebut membahayakan jika dilewati kendaraan dengan tonase besar.
Ia menjelaskan jembatan yang telah selesai dibangun tersebut hanya diperbolehkan dilalui oleh kendaraan kecil atau kendaraan dengan jumlah maksimal penumpang 25 orang.
"Truk dilarang melintas di jembatan tersebut," katanya.
Ia menyebut dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan tersebut salah satunya berasal dari pelaksana pekerjaan.
Menurut dia, Jembatan Merah dibangun pada kurun waktu 2017 hingga 2018 dengan anggaran Rp28,8 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata dia, merugikan keuangan negara hingga Rp11 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Jawa Tengah
"Jembatan diduga dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio di Semarang, Jumat.
Akibatnya, lanjut dia, jembatan tersebut membahayakan jika dilewati kendaraan dengan tonase besar.
Ia menjelaskan jembatan yang telah selesai dibangun tersebut hanya diperbolehkan dilalui oleh kendaraan kecil atau kendaraan dengan jumlah maksimal penumpang 25 orang.
"Truk dilarang melintas di jembatan tersebut," katanya.
Ia menyebut dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan tersebut salah satunya berasal dari pelaksana pekerjaan.
Menurut dia, Jembatan Merah dibangun pada kurun waktu 2017 hingga 2018 dengan anggaran Rp28,8 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata dia, merugikan keuangan negara hingga Rp11 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Jawa Tengah