Semarang (ANTARA) - Seorang notaris di Kabupaten Demak berinisial YS dilaporkan ke polisi atas dugaan pembuatan akta palsu atas.pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perusahaan pengembang perumahan, PT Mutiara Arteri Property, yang berlokasi di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
Michael Deo, kuasa hukum pelapor Michael Setiawan, di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa tersangka YS memalsukan kedatangan kliennya dalam RUPSLB.
"Jadi, seolah-olah dalam RUPSLB tersebut klien kami datang dalam rapat pemegang saham, kemudian masuk sebagai salah satu pemegang saham dengan persentase 50 persen," katanya.
Padahal, kata dia, kliennya tidak pernah hadir dan tidak menguasakan untuk hadir dalam rapat tersebut.
Akibatnya, menurut dia, Michael Setiawan mengalami kerugian karena harus ikut menanggung persoalan karena ikut digugat dalam perkara perdata perusahaan perumahan itu akibat namanya dicatut.
"Klien kami tidak.pernah bertemu dengan tersangka, bahkan tersangka tidak pernah mengonfirmasikan hal itu kepada klien kami," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta Polda Jawa Tengah agar segera menuntaskan perkara tersebut dan melimpahkan ke penuntut umum untuk disidangkan.
Atas penetapan tersangka itu, lanjut dia, YS telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu terhadap Polda Jawa Tengah.
Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan tentang adanya permohonan praperadilan oleh tersangka YS.
"Mengajukan dua kali praperadilan, nomor perkara 13 dan 15," katanya.
Permohonan praperadilan pertama dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Smg, menurut dia, putusannya ditolak.
"Permohonan kedua sedang proses.sidang, dipimpin hakim tunggal Kukuh Kalinggo Yuwono," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Jateng sigap tangani aduan dugaan pelanggaran notaris
Michael Deo, kuasa hukum pelapor Michael Setiawan, di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa tersangka YS memalsukan kedatangan kliennya dalam RUPSLB.
"Jadi, seolah-olah dalam RUPSLB tersebut klien kami datang dalam rapat pemegang saham, kemudian masuk sebagai salah satu pemegang saham dengan persentase 50 persen," katanya.
Padahal, kata dia, kliennya tidak pernah hadir dan tidak menguasakan untuk hadir dalam rapat tersebut.
Akibatnya, menurut dia, Michael Setiawan mengalami kerugian karena harus ikut menanggung persoalan karena ikut digugat dalam perkara perdata perusahaan perumahan itu akibat namanya dicatut.
"Klien kami tidak.pernah bertemu dengan tersangka, bahkan tersangka tidak pernah mengonfirmasikan hal itu kepada klien kami," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta Polda Jawa Tengah agar segera menuntaskan perkara tersebut dan melimpahkan ke penuntut umum untuk disidangkan.
Atas penetapan tersangka itu, lanjut dia, YS telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu terhadap Polda Jawa Tengah.
Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan tentang adanya permohonan praperadilan oleh tersangka YS.
"Mengajukan dua kali praperadilan, nomor perkara 13 dan 15," katanya.
Permohonan praperadilan pertama dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Smg, menurut dia, putusannya ditolak.
"Permohonan kedua sedang proses.sidang, dipimpin hakim tunggal Kukuh Kalinggo Yuwono," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Jateng sigap tangani aduan dugaan pelanggaran notaris