Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dan persentase keterwakilan perempuan melalui Pengumuman Nomor 1158/PL.01.4-PU/33/2023.

Pengumuman tersebut mengacu pada Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 101 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023.

Data lengkap calon tetap anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat melalui portal publikasi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu dan https://bit.ly/pengumumandctjateng Data lengkap calon tetap anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat melalui portal publikasi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu dan https://bit.ly/pengumumandctjateng. ANTARA/HO-KPU Jateng

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024