Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blora kembali melakukan sosialisasi program beserta manfaatnya dan kali ini kepada masyarakat Desa Kajengan, Kecamatan Todanan, Senin (30/10). Sebelum acara tersebut, juga dilakukan penyerahan klaim santunan Jaminan Kematian (JKM) masing masing sebesar Rp42 juta kepada lima orang ahli waris di lapangan Desa Jiken, Kabupaten Blora.

Kegiatan sosialisasi yang ditujukan kepada pekerja mandiri di lingkungan Desa Kajengan Blora tersebut dilakukan tim BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blora bersama tokoh masyarakat anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto.

Hadir dalam kesempatan tersebut anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blora M Andy Heriamsah, serta 600 pekerja mandiri di lingkungan masyarakat Desa Kajengan, Kabupaten Blora yang dibagi dalam dua sesi sosialisasi.

Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati mengakui pentingnya Program BPJS Ketenagakerjaan dan berharap seluruh pekerja di lingkungan masyarakat Desa Kajengan, Kecamatan Todanan yang sebagian besar sebagai petani agar terdaftar menjadi peserta dan saat ini coverage kepesertaan di Kabupaten Blora masih rendah sebesar 27 persen dari jumlah angkatan kerja.

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto juga mengajak para pekerja dapat terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan, selain iurannya yang terjangkau yakni Rp16.800, manfaat yang didapat tidak hanya aman karena terjamin, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pekerja juga keluarganya.

Edy juga menyebutkan program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tersebut bagian dari wujud negara hadir.

"Optimalisasi pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021," kata Edy.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho menyampaikan dengan iuran Rp16.800 pekerja akan terlindungi dari risiko meninggal karena kecelakaan kerja dengan menerima manfaat sebesar Rp70 juta serta beasiswa untuk dua anak ahli waris senilai Rp174 juta, sedangkan jika meninggal biasa dengan sebab apapun akan menerima manfaat sebesar Rp42 juta.

"Oleh karena manfaat yang sangat besar serta coverage kepesertaan masih rendah, kami perlu dukungan pemerintah daerah agar iuran bagi para pekerja rentan bisa dianggarkan di APBD dan dukungan CSR dari stakeholder terkait," tutup Nugroho.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024