Purbalingga (ANTARA) - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan sebanyak 38 desa di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menjadi lokus penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah itu.
Dalam keterangan di Purbalingga, Jumat, Bupati mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kemiskinan ekstrem di Kabupaten Purbalingga pada tahun 2022 tercatat sebanyak 2,19 persen.
"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga fokus pada pemenuhan delapan kebutuhan dasar dalam penanganan kemiskinan ekstrem," katanya.
Menurut dia, delapan kebutuhan dasar yang harus sudah dipenuhi bagi rumah tangga yang tergolong miskin ekstrem berupa rumah layak huni, listrik, akses air bersih, jamban, sekolah, intervensi disabilitas, pekerjaan, dan intervensi risiko stunting.
Dengan demikian, kata dia, APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 diarahkan untuk penanganan delapan indikator yang menjadi kebutuhan dasar tersebut.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan berdasarkan evaluasi terhadap delapan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, tiga di antaranya dapat segera diselesaikan dengan melihat sumber pendanaan yang ada.
"Tiga kebutuhan tersebut berupa rumah layak huni, intervensi disabilitas, dan intervensi risiko stunting," katanya.
Lima kebutuhan lainnya masih menjadi masalah karena untuk akses listrik baru 53 persen yang tertangani, akses air bersih baru 28 persen yang tertangani, masalah jamban saat ini baru 69 persen, anak tidak sekolah (ATS) masih ada 243 anak, dan penanganan terhadap pengangguran baru 23 persen.
Menurut dia, penanggulangan kemiskinan ekstrem juga membutuhkan peran pemerintah desa.
Oleh karena itu, pihaknya siap membuat regulasi terkait dengan arah Dana Desa untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan kemiskinan ekstrem agar pemerintah desa tidak melenceng dari delapan indikator tersebut ketika menentukan tingkat kemiskinan warganya.
"Besok setiap tahun bagi desa-desa yang upaya penurunan miskinnya maksimal, akan kami beri reward berupa bantuan keuangan khusus," kata Bupati.*
Baca juga: Jateng serahkan bantuan modal usaha percepat penanganan kemiskinan
Dalam keterangan di Purbalingga, Jumat, Bupati mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kemiskinan ekstrem di Kabupaten Purbalingga pada tahun 2022 tercatat sebanyak 2,19 persen.
"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga fokus pada pemenuhan delapan kebutuhan dasar dalam penanganan kemiskinan ekstrem," katanya.
Menurut dia, delapan kebutuhan dasar yang harus sudah dipenuhi bagi rumah tangga yang tergolong miskin ekstrem berupa rumah layak huni, listrik, akses air bersih, jamban, sekolah, intervensi disabilitas, pekerjaan, dan intervensi risiko stunting.
Dengan demikian, kata dia, APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 diarahkan untuk penanganan delapan indikator yang menjadi kebutuhan dasar tersebut.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan berdasarkan evaluasi terhadap delapan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, tiga di antaranya dapat segera diselesaikan dengan melihat sumber pendanaan yang ada.
"Tiga kebutuhan tersebut berupa rumah layak huni, intervensi disabilitas, dan intervensi risiko stunting," katanya.
Lima kebutuhan lainnya masih menjadi masalah karena untuk akses listrik baru 53 persen yang tertangani, akses air bersih baru 28 persen yang tertangani, masalah jamban saat ini baru 69 persen, anak tidak sekolah (ATS) masih ada 243 anak, dan penanganan terhadap pengangguran baru 23 persen.
Menurut dia, penanggulangan kemiskinan ekstrem juga membutuhkan peran pemerintah desa.
Oleh karena itu, pihaknya siap membuat regulasi terkait dengan arah Dana Desa untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan kemiskinan ekstrem agar pemerintah desa tidak melenceng dari delapan indikator tersebut ketika menentukan tingkat kemiskinan warganya.
"Besok setiap tahun bagi desa-desa yang upaya penurunan miskinnya maksimal, akan kami beri reward berupa bantuan keuangan khusus," kata Bupati.*
Baca juga: Jateng serahkan bantuan modal usaha percepat penanganan kemiskinan