Kudus (ANTARA) -
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus, Jawa Tengah, berhasil memadamkan api yang membakar dua rumah warga di Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kudus, yang diduga karena salah satu pemilik rumah lupa mematikan tungku untuk memasak, Jumat.
 
Menurut Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kudus Munaji di Kudus, kebakaran dua rumah tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
 
Adapun kronologis kejadian, kata dia, berawal ketika salah satu pemilik rumah bernama Sawinah memasak menggunakan tungku berbahan bakar kayu.
 
Ketika pemilik rumah membeli obat di apotek, kata dia, ternyata yang bersangkutan belum mematikan tungku tersebut dengan sempurna, sehingga masih ada bara apinya.
 
Tungku tersebut, ujar dia, ternyata menyala dan apinya semakin membesar hingga membakar barang-barang yang ada di dekatnya.
 
Api yang membesar, kemudian merambat ke dinding kayu bangunan tersebut. Sedangkan rumah milik Bajang Sulaikan atau anak Sawinah yang berada di sebelahnya ikut terbakar.
 
"Beruntung, api bisa dikendalikan sekitar pukul 09.30 WIB, sehingga api yang sudah membakar atap rumah milik Sulaikan bisa padam dan tidak sampai membakar seluruh isi perabot rumah," ujarnya.
 
Sementara rumah milik Sawinah, kata dia, tidak bisa diselamatkan karena bangunan rumah beserta seluruh isinya ludes terbakar.
 
Ketika terjadi kebakaran, kata dia, warga sekitar sempat panik, karena berada di kawasan padat penduduk, sedangkan api semakin membesar.
 
Peristiwa kebakaran tersebut, mengakibatkan kerugian hingga Rp65 juta. Rumah Sawinah diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp50 juta, sedangkan Bajang Sulaikan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
 
Tim pemadam yang ikut melakukan pemadaman, selain dari BPBD juga dibantu tim pemadam Satpol PP dan PT Nojorono. Sedangkan personel pemadaman dibantu dari relawan BPBD Kudus, warga sekitar, TNI dan Polri.
 
BPBD Kudus sendiri mencatat jumlah kasus kebakaran yang terjadi sepanjang bulan Januari hingga September 2023 sebanyak 43 kasus, dengan dominasi kebakaran lahan.*

Baca juga: Wali Kota Semarang: Bakar ilalang dan sampah bisa kena sanksi pidana

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024