Semarang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah I Made Suarnawan mengatakan aparat penegak hukum harus menggunakan hati nurani dalam menangani pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.

Menurut Suarnawan saat meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa di RSUD Wongsonegoro Semarang, Kamis, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba mengamanatkan jika korban penyalahgunaan atau pecandu narkoba harus menjalani rehabilitasi.

"Perlu hati nurani penegak hukum. Kalau memenuhi syarat jangan dipaksakan untuk tidak direhabilitasi," katanya.

Ia meminta jaksa penuntut umum untuk harus benar-benar melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

"Masuk tempat rehabilitasi nanti akan diobati," tambahnya.

Menurut dia, pecandu atau penyalahguna narkoba yang seharusnya direhabilitasi namun justru dijebloskan ke dalam penjara justru akan merugikan.

Ia menuturkan kapasitas rutan akan semakin penuh dan memakan lebih banyak anggaran negara.

Suarnawan mengapresiasi keterlibatan Pemerintah Kota Semarang dalam terwujudnya balai rehabilitasi

Sementara Wali Kota Semarang Hevearita G.Rahayu mengatakan pembuatan balai rehabilitasi ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memerangi narkoba.

Balai rehabilitasi tersebut terletak di Lantai 1 RSUD Wongsonegoro dan dilengkapi dengan tiga kamar serta berbagai fasilitas lainnya.

Balai rehabilitasi yang dikerjasamakan dengan kejaksaan itu, lanjut dua, memang kebutuhan mendesak untuk memerangi narkoba.

"Para pemakai narkoba ini harus disadarkan melalui pusat rehabilitasi ini," katanya.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024