Semarang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mencapai target penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023 sebesar Rp6,02 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor saat ini tercatat Rp4,1 triliun atau 69 persen dari target,” kata Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Provinsi Jateng Danang Wicaksono di Semarang, Minggu.
Ia menyebut Bapenda Jateng memiliki waktu kurang dari tiga bulan untuk dapat mengejar target yang masih kurang Rp1,8 triliun.
Terkait dengan hal itu, Bapenda Jateng melakukan sejumlah upaya agar target tersebut dapat terealisasi melalui berbagai program seperti Program Pemulihan Pajak, Program Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima yang berlaku mulai 28 Agustus 2023 hingga 22 Desember 2023.
Kemudian, Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II) pada periode 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023.
Ia menyebut menggeliatnya industri otomotif dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor serta biaya balik nama.
“Industri otomotif yang menggeliat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah sekaligus multiplier effect yang cukup besar,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda Jateng mengembangkan Samsat Badan Usaha Milik Digital Mandiri (Budiman) di Kantor Layanan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar masyarakat di pelosok desa mudah membayar pajak kendaraan bermotor.
“Samsat Budiman menjadi intervensi Pemprov Jatenh saat ini untuk mendekatkan layanan pada masyarakat dan memudahkan membayar pajak kendaraan,” katanya.***1***
“Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor saat ini tercatat Rp4,1 triliun atau 69 persen dari target,” kata Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Provinsi Jateng Danang Wicaksono di Semarang, Minggu.
Ia menyebut Bapenda Jateng memiliki waktu kurang dari tiga bulan untuk dapat mengejar target yang masih kurang Rp1,8 triliun.
Terkait dengan hal itu, Bapenda Jateng melakukan sejumlah upaya agar target tersebut dapat terealisasi melalui berbagai program seperti Program Pemulihan Pajak, Program Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima yang berlaku mulai 28 Agustus 2023 hingga 22 Desember 2023.
Kemudian, Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II) pada periode 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023.
Ia menyebut menggeliatnya industri otomotif dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor serta biaya balik nama.
“Industri otomotif yang menggeliat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah sekaligus multiplier effect yang cukup besar,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda Jateng mengembangkan Samsat Badan Usaha Milik Digital Mandiri (Budiman) di Kantor Layanan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar masyarakat di pelosok desa mudah membayar pajak kendaraan bermotor.
“Samsat Budiman menjadi intervensi Pemprov Jatenh saat ini untuk mendekatkan layanan pada masyarakat dan memudahkan membayar pajak kendaraan,” katanya.***1***