Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, menyerahkan sejumlah barang bukti sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kepada para pemiliknya.

Penyerahan sepeda motor tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Kepala Polresta Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Yulianto kepada perwakilan pemilik kendaraan saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

"Bu Dewi, ini kendaraannya. Kendaraan ini sudah kami amankan karena ini hak panjenengan (Anda, red.), kami kasihkan kembali ke njenengan," kata Wakapolresta kepada salah seorang pemilik kendaraan, Dewi Risky Ayusinta.

Ia menyarankan kepada Dewi untuk memperbaiki sepeda motornya jika mengalami kerusakan akibat dibawa pencuri.

"Nanti dibantu oleh pihak kepolisian ya," ungkapnya.

Menurut dia, barang bukti sepeda motor hasil curian itu diserahkan kembali kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.

Sementara itu, Dewi mengatakan sepeda motor atas nama suaminya tersebut hilang di indekos yang berlokasi di belakang Kantor Pos Ajibarang sekitar tujuh bulan silam.

"Saat itu saya baru pulang kerja, sepeda motor diparkirkan di depan rumah, saya lupa kuncinya enggak dibawa. Waktu suami pulang, sepeda motor itu telah hilang," katanya.

Oleh karena itu, dia segera melaporkan kasus pencurian tersebut ke Kepolisian Sektor Ajibarang.

Ia mengaku bersyukur sepeda motornya kini telah ditemukan meskipun harus menunggu selama tujuh bulan.

Pemilik kendaraan lainnya, Ihda Labib Akbar mengatakan sepeda motornya hilang saat diparkirkan di halaman rumah salah seorang teman di wilayah Cilongok sekitar delapan bulan lalu.

"Saya sudah mencoba cari di sekeliling rumah itu, tapi enggak ketemu sehingga saya lapor ke Polsek Cilongok," ungkapnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Polresta Banyumas yang telah berhasil menemukan sepeda motornya.

"Buat para pengendara lainnya, semoga jangan terjadi hal serupa. Jaga keamanan karena kejahatan ada di mana-mana," katanya.

Sementara saat konferensi pers, Wakapolresta mengatakan barang bukti sepeda motor yang diserahkan kepada pemiliknya tersebut merupakan hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2023 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polresta Banyumas pada tanggal 18 Agustus hingga 6 September.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya menerima 40 laporan yang terdiri atas enam laporan sesuai target operasi dan 34 laporan nontarget operasi.

"Laporan itu terdiri atas satu laporan kasus pencurian dengan kekerasan, 34 laporan kasus pencurian dengan pemberatan, dan lima laporan pencurian kendaraan bermotor," jelasnya didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto.

Menurut dia, kasus pencurian tersebut melibatkan 24 tersangka, 13 orang di antaranya berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dari 24 tersangka tersebut, kata dia, satu orang di antaranya masih anak-anak.

"Tiga orang tersangka termasuk yang anak-anak sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto," ungkapnya.

Ia mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka berupa 40 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana.

Menurut dia, para pelaku mencuri sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci setang menggunakan kunci T.

"Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," tegas Wakapolresta.

Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan selain warga lokal, beberapa tersangka diketahui merupakan sindikat pencurian asal Lampung.

"Sepeda motor hasil curian tersebut dijual di wilayah Jawa Barat seperti Indramayu dan Subang," jelasnya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024