Solo (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta Nurul Sutarti menyebutkan pihaknya sudah melakukan penandatanganan berita acara (BA) kesepakatan antara KPU dan Pemerintah Kota Surakarta terkait hibah pada anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang disetujui sebesar Rp28,055 miliar.

"Kesepakatan antara KPU dan Pemkot Surakarta adalah hibah, bukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), karena kalau NPHD itu, dilakukan sebelum tahapan Pilkada 2024 diselenggarakan," kata Nurul Sutarti, di Solo, Jumat.

Menurut Nurul anggaran Pilkada 2024 Kota Surakarta yang bersumber dari Pemerintah Kota Surakarta sebesar Rp28,055 miliar sudah disepakati kedua belah pihak. Artinya, baik Pemerintah Kota Surakarta maupun KPU dalam hal ini, sudah siap.

Karena, kata dia, secara aturan sudah sesuai baik dengan Undang Undang, PKPU maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baik itu, yang terbaru Permendagri No.41/2020 sebagai perubahan Pemendagri No.54/2019.

"Artinya, pencarian anggaran Pilkada 2024 pencairan sekitar 40 persen dan 60 persen itu, sudah disepakati baik Pemkot Surakarta maupun KPU untuk Pilkada 2024 mendatang," katanya.

Dia menjelaskan jumlah anggaran Pilkada yang awalnya diajukan total seluruhnya senilai Rp44 miliar, karena Pilkada-nya Gubernur Jateng dan Wali Kota Surakarta. Tetapi, tidak mungkin itu, dibebankan APBD Kota dan harus ada berbagi dengan APBD Provinsi Jateng.

Setelah dilakukan berbagi dengan Provinsi Jateng, tentang anggaran untuk ad hoc khususnya untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) menjadi beban tanggung jawabnya KPU Provinsi tentunya dari APBD Provinsi Jateng. Sedangkan, lainnya seperti santunan itu, juga dari provinsi.

"Kami kemudian mengajukan dari proses itu, sering setelah dihitung-hitung menjadi Rp32 miliar. Setelah dilakukan diskusi dengan KPU Provinsi diminta untuk melakukan restrukturisasi tempat pemungutan suara (TPS). Kami akhirnya sekarang anggaran disetujui oleh Pemkot Surakarta yakni Rp28,055 miliar.

Dari anggaran tersebut sesuai dengan Permendagri No.41/2020, perubahan atas Permendagri No.54/2019, maka pencairan anggaran Pilkada itu hanya dua termin, yakni pertama sebesar 40 persen dilakukan setelah 14 hari penandatangan NPHD dan 60 persennya itu, lima bulan sebelum hari pemungutan suara.

Sedangkan, kata dia, sekarang ini, yang terjadi Pilkada memang diawal rencananya itu, adalah pada tanggal 27 November 2024. Jika Pilkada dilakukan 27 November 2024, maka berdasarkan draf tahapan yang sudah disusun oleh KPU RI paling lambat tanggal 5 Desember 2023 itu, harus dilakukan penandatangan NPHD antara KPU dengan Pemerintah Kota Surakarta.

Namun, kata dia, sekarang juga sedang ada wacana Pilkada diajukan kira-kira bulan September 2024, maka NPHD paling tidak Oktober hingga November itu, harus sudah dilakukan penandatangan NPHD. Karena, penandatangan NPHD dilakukan sebelum tahapan Pilkada dilakukan. Tahapan Pilkada dimulai dengan pembentukan badan ad hoc.

Sedangkan, kata dia, sebelumnya ada kegiatan sosialisasi, kemudian peluncuran Pilkada dan sebagainya. Sehingga, sebelum kegiatan itu, harus dilakukan NPHD yang pasti semua di Kota Surakarta sudah sesuai ketentuan.

Anggaran Pilkada di Kota Surakarta sudah dirasa mencukupi kebutuhan dengan segala kegiatan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan Undang Undang maupun Peraturan KPU. Kemudian, jumlah sudah disepakati melalui BA, tinggal nanti menunggu saja kapan Pilkada itu, secara resmi ditentukan olek KPU RI melalui peraturan KPU. ***2***

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024