Purwokerto (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, siap menjembatani aspirasi pengemudi ojek online (ojol) untuk diteruskan kepada Kementerian Perhubungan.
"Terkait dengan ojek online memang belum masuk dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dasarnya adalah Surat Keputusan Menteri Perhubungan, dan selaku pembina adalah Dirjen Perhubungan Darat," kata Kepala Dinhub Kabupaten Banyumas Agus Sriyono di Purwokerto, Banyumas, Selasa.
Agus Sriyono mengatakan hal itu dalam audiensi yang dilakukan 10 orang perwakilan pengemudi ojol dengan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas Subagyo di Gedung DPRD Kabupaten Banyumas.
Menurut dia, ketentuan tarif batas bawah dan batas atas ojol diatur oleh Kemenhub sehingga pihaknya akan menjembatani para pengemudi ojol untuk bisa menyampaikan aspirasinya.
"Khususnya untuk angkutan online yang ada di Banyumas," tegas Agus.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas Subagyo mengatakan bahwa pihaknya punya komitmen bahwa penyelenggaraan pemerintahan ditujukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
"Artinya, segala aspirasi yang menyangkut kesejahteraan, ini wajib hukumnya kami fasilitasi. Kesejahteraan itu tidak bisa datang dengan sendirinya, harus diperjuangkan," ungkapnya.
Sebagai wakil masyarakat, pihaknya akan mengakomodasi aspirasi pengemudi ojol untuk dilanjutkan ke mana yang harus dituju.
Dalam menyampaikan aspirasi, kata dia, tidak harus dengan unjuk rasa karena masyarakat bisa datang ke gedung DPRD untuk berdiskusi dan merumuskan bersama-sama.
"Misalnya, beberapa poin yang dipersoalkan hari ini, bisa dirumuskan secara lebih detail apa saja yang harus diubah dari SK Menteri Perhubungan, 'kan muaranya di sana," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa SK Menhub tersebut jelas menentukan tarif batas bawah dan batas atas, semua aplikator akan mengikutinya.
Oleh karena itu, kata dia, tuntutan penyesuaian tarif jangan dilakukan ke perusahaannya karena perusahaan pasti bernaung di bawah peraturan tersebut.
"Teman-teman akan kami fasilitasi ke Kementerian, biar nanti jelas. Akan tetapi, nanti dirumuskan lebih dahulu karena apa yang njenengan sampaikan masih global, harus lebih perinci lagi, batas bawahnya itu berapa sehingga nanti bunyinya lebih operasional," katanya.
Terkait dengan hal itu, Subagyo mengajak perwakilan pengemudi ojol untuk bertemu kembali pada hari Kamis (5/10) guna membahas rumusan aspirasi bersama dengan Dinhub Kabupaten Banyumas dan pihak terkait lainnya.
Menurut dia, rumusan aspirasi tersebut selanjutnya akan bersama-sama dibawa ke Kemenhub di Jakarta pada pekan depan.
Salah seorang perwakilan pengemudi ojol bernama Wisnu mengakui apa yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas satu visi dengan pengemudi ojol.
"Ini sangat berarti bagi kami," ucapnya.
Sementara itu, di luar Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, ratusan pengemudi ojol yang mengatasnamakan Dewan Presidium Driver Online Banyumas Raya secara bergantian menyampaikan orasi di atas mobil komando.
Selain berorasi, massa juga menyampaikan enam poin tuntutan yang terdiri atas penyesuaian tarif yang lebih layak, penyetaraan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, penghapusan sistem double order layanan food.
Selanjutnya, penyetaraan tarif delivery, memprioritaskan akun luar regional yang beroperasi di Banyumas Raya untuk bisa mutasi dan bisa onbid di Regional Jawa Tengah, serta kesenjangan order antar-driver.
Tuntutan tersebut diajukan karena tarif yang saat ini diberlakukan oleh aplikator sudah tidak sesuai dan pengemudi ojol merasa telah dieksploitasi.
Baca juga: Polresta Banyumas amankan unjuk rasa ojol di Purwokerto
"Terkait dengan ojek online memang belum masuk dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dasarnya adalah Surat Keputusan Menteri Perhubungan, dan selaku pembina adalah Dirjen Perhubungan Darat," kata Kepala Dinhub Kabupaten Banyumas Agus Sriyono di Purwokerto, Banyumas, Selasa.
Agus Sriyono mengatakan hal itu dalam audiensi yang dilakukan 10 orang perwakilan pengemudi ojol dengan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas Subagyo di Gedung DPRD Kabupaten Banyumas.
Menurut dia, ketentuan tarif batas bawah dan batas atas ojol diatur oleh Kemenhub sehingga pihaknya akan menjembatani para pengemudi ojol untuk bisa menyampaikan aspirasinya.
"Khususnya untuk angkutan online yang ada di Banyumas," tegas Agus.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas Subagyo mengatakan bahwa pihaknya punya komitmen bahwa penyelenggaraan pemerintahan ditujukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
"Artinya, segala aspirasi yang menyangkut kesejahteraan, ini wajib hukumnya kami fasilitasi. Kesejahteraan itu tidak bisa datang dengan sendirinya, harus diperjuangkan," ungkapnya.
Sebagai wakil masyarakat, pihaknya akan mengakomodasi aspirasi pengemudi ojol untuk dilanjutkan ke mana yang harus dituju.
Dalam menyampaikan aspirasi, kata dia, tidak harus dengan unjuk rasa karena masyarakat bisa datang ke gedung DPRD untuk berdiskusi dan merumuskan bersama-sama.
"Misalnya, beberapa poin yang dipersoalkan hari ini, bisa dirumuskan secara lebih detail apa saja yang harus diubah dari SK Menteri Perhubungan, 'kan muaranya di sana," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa SK Menhub tersebut jelas menentukan tarif batas bawah dan batas atas, semua aplikator akan mengikutinya.
Oleh karena itu, kata dia, tuntutan penyesuaian tarif jangan dilakukan ke perusahaannya karena perusahaan pasti bernaung di bawah peraturan tersebut.
"Teman-teman akan kami fasilitasi ke Kementerian, biar nanti jelas. Akan tetapi, nanti dirumuskan lebih dahulu karena apa yang njenengan sampaikan masih global, harus lebih perinci lagi, batas bawahnya itu berapa sehingga nanti bunyinya lebih operasional," katanya.
Terkait dengan hal itu, Subagyo mengajak perwakilan pengemudi ojol untuk bertemu kembali pada hari Kamis (5/10) guna membahas rumusan aspirasi bersama dengan Dinhub Kabupaten Banyumas dan pihak terkait lainnya.
Menurut dia, rumusan aspirasi tersebut selanjutnya akan bersama-sama dibawa ke Kemenhub di Jakarta pada pekan depan.
Salah seorang perwakilan pengemudi ojol bernama Wisnu mengakui apa yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas satu visi dengan pengemudi ojol.
"Ini sangat berarti bagi kami," ucapnya.
Sementara itu, di luar Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, ratusan pengemudi ojol yang mengatasnamakan Dewan Presidium Driver Online Banyumas Raya secara bergantian menyampaikan orasi di atas mobil komando.
Selain berorasi, massa juga menyampaikan enam poin tuntutan yang terdiri atas penyesuaian tarif yang lebih layak, penyetaraan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, penghapusan sistem double order layanan food.
Selanjutnya, penyetaraan tarif delivery, memprioritaskan akun luar regional yang beroperasi di Banyumas Raya untuk bisa mutasi dan bisa onbid di Regional Jawa Tengah, serta kesenjangan order antar-driver.
Tuntutan tersebut diajukan karena tarif yang saat ini diberlakukan oleh aplikator sudah tidak sesuai dan pengemudi ojol merasa telah dieksploitasi.
Baca juga: Polresta Banyumas amankan unjuk rasa ojol di Purwokerto