Kudus (ANTARA) -
Partai politik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih mendapatkan kesempatan melakukan perbaikan atau pergantian bakal calon anggota legislatif (Caleg) selama masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT), kata Ketua KPU Kabupaten Pati Haryono.
 
"Masa pencermatan dimulai sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023. Silakan jika ada parpol yang hendak melakukan perbaikan," ujarnya di Kudus, Rabu.
 
Ia mengungkapkan, berdasarkan pasal 81 PKPU 10/2023, maka selama masa pencermatan rancangan DCT masing-masing parpol dapat mengajukan perubahan bakal calon anggota legislatif.
 
Selain bisa mengganti nama bakal caleg yang diusulkan sebelumnya, masing-masing parpol juga diperbolehkan mengubah daerah pemilihan (Dapil), termasuk  nomor urut bakal caleg.
 
Terkait hal itu, kata dia, KPU Patisudah mengundang semua parpol peserta Pemilu 2024 untuk disosialisasikan selama masa pencermatan rancangan DCT.
 
"Sebelumnya memang ada pengurus parpol yang berkomunikasi dengan KPU Pati, terutama terkait penggantian bakal caleg yang mengundurkan diri," ujarnya.
 
Ia meminta masing-masing parpol yang berniat melakukan penggantian nama bakal caleg atau melakukan perubahan dapil untuk mempersiapkan persyaratannya sejak awal. Dengan harapan, pengajuannya tidak bersamaan pada batas akhir, yakni tanggal 3 Oktober 2023.
 
Terkait tahapan pencermatan rancangan DCT, kata dia, KPU juga mempertimbangkan masukan masyarakat, termasuk parpol yang hendak mengajukan perubahan. 
 
Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Pati tercatat ada 569 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Pati dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berasal dari 14 parpol.
 
Parpol tersebut, yakni PKN, Partai Gelora, PDI Perjuangan, PKS, Partai NasDem, PKB, PAN, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Golkar, PPP, PSI, dan Partai Perindo.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024