Solo (ANTARA) -
Pemerintah Kota Surakarta memastikan hingga saat ini tidak ada kasus aparatur sipil negara (ASN) di Solo, Jawa Tengah, yang terlibat politik praktis.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno di Solo, Senin, mengatakan bahwa sejauh ini di kepegawaian belum pernah ada laporan terkait dengan ASN yang terlibat dalam politik.
 
"Di Bawaslu mungkin ada yang pernah dimintai keterangan. Namun, kalau dinyatakan bersalah, biasanya kami diinformasikan untuk diambil tindakan," katanya.
 
Dwi Ariyatno mengatakan bahwa aparatur sipil negara terikat dengan ketentuan regulasi untuk memastikan netralitas ASN menjelang Pemilu 2024.
 
"Ini terkait dengan deskripsi sikap, perilaku, tindak tanduk, ucapan, dan perbuatan baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk verbal," katanya.
 
Aturan tersebut, kata dia, mengikat seluruh ASN di mana pun dan kapan pun, artinya tidak terpatok hanya pada saat ASN tersebut bekerja.
 
"Jadi, tanpa melihat waktu apakah pada saat bekerja atau tidak melakukan kewajiban saat bekerja. Jadi, di mana pun dan kapan pun," katanya.
 
Mengenai netralitas ASN tersebut, lanjut dia, memang ada ketentuannya, misalnya ASN menunjukkan dukungan ataupun tindakan yang mengarah pada dukungan dan hal itu terungkap di area publik.
 
"Dukungan hanya boleh diketahui dia sendiri, tidak boleh divisualisasikan sehingga dalam bentuk like, komen, apa pun yang terkait apakah itu parpol, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, capres, atau apa pun yang terkait dengan politik praktis sifatnya dilarang," katanya.
 
Terkait dengan sanksi, menurut dia, tergantung pada apa yang dilakukan dan itu juga perlu diklarifikasi.
 
"Di dunia maya 'kan tidak semuanya dipegang secara person. Faktanya saya kemarin juga ada akun palsu. Pembuktiannya 'kan ada klarifikasi, pemeriksaan apakah betul dia melakukan itu apakah tidak. Kalau benar, ya, tingkatnya (sanksi, red.) paling rendah hingga berat," katanya.
 
Untuk tingkat paling rendah, yakni perbuatan mengomentari, menyukai, dan berlangganan akun politik.
 
"Sanksinya ada peringatan, teguran, penurunan pangkat, bahkan sanksi berat, red. bisa sampai pemberhentian kalau dia masuk ke politik," katanya.

Baca juga: Pj Gubernur Jateng tekankan netralitas ASN pada pemilu

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024