Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah memasifkan sosialisasi mengenai bahaya berbagai praktik mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat atau pemilik tanah.

“Celah mafia tanah itu banyak untuk menguasai lahan milik orang lain, saya berpesan kepada masyarakat harus teliti membaca draf untuk persetujuan tertentu, apalagi menyangkut soal pertanahan,” kata Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng Dwi Purnama di Semarang, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Dwi usai seminar pertanahan yang digelar Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng dengan tujuan memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara sah dan transparan.

Ia mengungkapkan saat ini sering terjadi kasus masyarakat yang tidak merasa menjual tanahnya, namun status kepemilikannya beralih tangan sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara masif mengenai bahayanya meminjamkan sertifikat serta praktik mafia tanah.

“Dengan pertemuan ini kita bisa berkolaborasi, dan menjadi pemahaman bersama, dari sisi BPN juga harus lebih hati-hati tapi tidak lambat,” ujarnya.

Dari sisi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), lanjut Dwi, juga diminta jujur dan disampaikan kepada pihak penjual ataupun pembeli agar ada kepastian yang melindungi hak dari masing-masing.

“Kalau kewenangan kita kepada pembuat akta tanahnya, kalau sifatnya parah akan diselesaikan MKP (Majelis Kehormatan Pusat) IPPAT, tapi kalau sedang kami yang tangani, nah kalau ringan biasanya dieksekusi sendiri dengan MKD (Majelis Kehormatan Daerah). Setelah dirasa mengandung pelanggaran kita bisa jatuhi hukuman administratif tapi itu kalau notaris nakal yang menangani Kemenkumham,” katanya.

Baca juga: BPN Wonosobo serahkan 1.228 sertifikat untuk tiga desa

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024