Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan 5 kg sabu dan 7 kg ganja hasil tiga penindakan yang dilakukan di tahun 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir di Semarang, Kamis, mengatakan, sebelum dimusnahkan, narkoba tersebut telah diuji oleh Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan yang ada di dalamnya.
Pemusnahan ganja dan Sabu-sabu itu sendiri dilakukan dengan menggunakan incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah.
Adapun dua jenis narkoba yang dimusnahkan itu masing-masing berasal dari pengungkapan pengiriman 4 kg Sabu dari Pontianak menuju Semarang yang dibawa.oleh seorang penumpang kapal. "Sabu ini merupakan barang kiriman jaringan Malaysia," ucapnya.
Kemudian, kata dia, pengungkapan peredaran 1 kg Sabu di Kabupaten Demak pada Juli 2023.
Adapun 7 kg ganja, lanjut dia, digagalkan peredarannya melalui penindakan yang dilakukan di Kabupaten Sukoharjo pada Agustus 2023
Para tersangka dari tiga pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Ia menambahkan Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba.
Baca juga: Satpol PP Kudus musnahkan belasan ribu botol miras
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir di Semarang, Kamis, mengatakan, sebelum dimusnahkan, narkoba tersebut telah diuji oleh Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan yang ada di dalamnya.
Pemusnahan ganja dan Sabu-sabu itu sendiri dilakukan dengan menggunakan incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah.
Adapun dua jenis narkoba yang dimusnahkan itu masing-masing berasal dari pengungkapan pengiriman 4 kg Sabu dari Pontianak menuju Semarang yang dibawa.oleh seorang penumpang kapal. "Sabu ini merupakan barang kiriman jaringan Malaysia," ucapnya.
Kemudian, kata dia, pengungkapan peredaran 1 kg Sabu di Kabupaten Demak pada Juli 2023.
Adapun 7 kg ganja, lanjut dia, digagalkan peredarannya melalui penindakan yang dilakukan di Kabupaten Sukoharjo pada Agustus 2023
Para tersangka dari tiga pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Ia menambahkan Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba.
Baca juga: Satpol PP Kudus musnahkan belasan ribu botol miras