Semarang (ANTARA) - Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Wilayah Jawa Tengah menyebut produksi tambang legal galian C yang tersebar di berbagai wilayah di provinsi ini baru bisa memenuhi kebutuhan sekitar 20 persen material bahan baku yang dibutuhkan untuk berbagai proyek strategis nasional (PSN) yang sedang dikerjakan.
"Kebutuhan material untuk berbagai proyek strategis nasional di Jawa Tengah hingga 2024 mencapai sekitar 110 juta meter kubik," kata Ketua ATBI Jawa Tengah Supriyanto saat FGD "Illegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan di Indonesia" yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia Jawa Tengah di Semarang, Rabu.
Sementara potensi produksi tambang legal galian C yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah, kata dia, hanya sekitar 31 juta meter kubik.
"Masih ada celah sekitar 79 juta meter kubik antara kebutuhan dan yang dihasilkan," tambahnya.
Kebutuhan material, lanjut dia, dimungkinkan masih lebih besar lagi mengingat pemerintah daerah dan swasta juga melakukan pembangunan.
Ia menyebut celah kebutuhan material tersebut salah satunya akhirnya dipenuhi melalui produksi oleh tambang-tambang ilegal. Menurut dia, kekurangan produksi material galian C tidak mungkin dipenuhi oleh pasokan yang berasal dari daerah lain karena akan berakibat pada meningkatnya biaya.
"Kalau tambang-rambang ilegal ditutup, dari mana celah kekurangan pasokan itu akan dipenuhi," katanya. Ia menyebut maraknya penambangan ilegal akibat dari aturan yang tidak sinkron di tingkat pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah harus konsekuen untuk mengakomodasi lewat tata ruang pertambangan," katanya.
Perencanaan kebutuhan material untuk proyek strategis nasional, lanjut dia, harus direncanakan dan dipenuhi dari potensi tambang yang pencadangannya sudah dihitung oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Dengan demikian, menurut dia, seluruh usaha pertambangan bisa menjadi.legal dan ada jaminan pasokan untuk pembangunan
Ia menambahkan jika usaha pertambangan dilegalkan maka tentu ada pendapatan yang diterima oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sementara Kepala Bidang Mineral dan Batuan Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto menambahkan perlu adanya kesadaran masyarakat dalam.mewujudkan pertambangan yang legal.
Menurut dia, potensi pertambangan di Jawa Tengah, khususnya mineral untuk kebutuhan industri dan konstruksi, cukup besar.
Meski demikian, kata dia, di sepanjang 2023 ini masih ditemukan 94 usaha pertambangan tanpa izin.
"Selama didukung oleh oknum, praktik semacam ini pasti akan berjalan terus," tambahnya.
Adapun pengamat.ekonomi UGM Yogyakarta Fahmi Radhi menyebut praktik tambang ilegal akan cukup sulit diberantas.
"Sepanjang ada persekutuan antara korporasi bersama oknum pejabat pembuat keputusan dan oknum aparat keamanan, akan susah diberantas," katanya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan komitmen secara langsung Presiden Joko Widodo dalam memberantas praktik mafia tambang.
"Kalau presiden sudah memerintahkan, maka aparat di bawahnya akan bergerak," tambahnya.
"Kebutuhan material untuk berbagai proyek strategis nasional di Jawa Tengah hingga 2024 mencapai sekitar 110 juta meter kubik," kata Ketua ATBI Jawa Tengah Supriyanto saat FGD "Illegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan di Indonesia" yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia Jawa Tengah di Semarang, Rabu.
Sementara potensi produksi tambang legal galian C yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah, kata dia, hanya sekitar 31 juta meter kubik.
"Masih ada celah sekitar 79 juta meter kubik antara kebutuhan dan yang dihasilkan," tambahnya.
Kebutuhan material, lanjut dia, dimungkinkan masih lebih besar lagi mengingat pemerintah daerah dan swasta juga melakukan pembangunan.
Ia menyebut celah kebutuhan material tersebut salah satunya akhirnya dipenuhi melalui produksi oleh tambang-tambang ilegal. Menurut dia, kekurangan produksi material galian C tidak mungkin dipenuhi oleh pasokan yang berasal dari daerah lain karena akan berakibat pada meningkatnya biaya.
"Kalau tambang-rambang ilegal ditutup, dari mana celah kekurangan pasokan itu akan dipenuhi," katanya. Ia menyebut maraknya penambangan ilegal akibat dari aturan yang tidak sinkron di tingkat pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah harus konsekuen untuk mengakomodasi lewat tata ruang pertambangan," katanya.
Perencanaan kebutuhan material untuk proyek strategis nasional, lanjut dia, harus direncanakan dan dipenuhi dari potensi tambang yang pencadangannya sudah dihitung oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Dengan demikian, menurut dia, seluruh usaha pertambangan bisa menjadi.legal dan ada jaminan pasokan untuk pembangunan
Ia menambahkan jika usaha pertambangan dilegalkan maka tentu ada pendapatan yang diterima oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sementara Kepala Bidang Mineral dan Batuan Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto menambahkan perlu adanya kesadaran masyarakat dalam.mewujudkan pertambangan yang legal.
Menurut dia, potensi pertambangan di Jawa Tengah, khususnya mineral untuk kebutuhan industri dan konstruksi, cukup besar.
Meski demikian, kata dia, di sepanjang 2023 ini masih ditemukan 94 usaha pertambangan tanpa izin.
"Selama didukung oleh oknum, praktik semacam ini pasti akan berjalan terus," tambahnya.
Adapun pengamat.ekonomi UGM Yogyakarta Fahmi Radhi menyebut praktik tambang ilegal akan cukup sulit diberantas.
"Sepanjang ada persekutuan antara korporasi bersama oknum pejabat pembuat keputusan dan oknum aparat keamanan, akan susah diberantas," katanya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan komitmen secara langsung Presiden Joko Widodo dalam memberantas praktik mafia tambang.
"Kalau presiden sudah memerintahkan, maka aparat di bawahnya akan bergerak," tambahnya.