Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus Hartopo mengusulkan anggaran pembinaan olahraga untuk pengurus cabang (pengcab) di bawah naungan KONI Kudus langsung ditransfer dari Disdikpora ke pengcab agar bisa dimonitor secara langsung guna menghindari kemungkinan penyalahgunaan wewenang.

"Usulan tersebut, tentunya bisa dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Keuangan. Apakah hal itu bisa diimplementasikan," ujarnya di Kudus, Jumat.

Ketika usulan tersebut bisa diimplementasikan, kata dia, kepala daerah juga bisa ikut memantau, karena sebelumnya tidak bisa karena dari pihak KONI langsung ke pengcab-pengcab.

Hasil evaluasi, imbuh dia, ternyata dari KONI anggaran tersebut diambil secara tunai, sehingga tidak sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, kata dia, diusulkan dengan cara transfer anggaran pembinaan olahraga ke masing-masing pengurus cabang olahraga, termasuk ke Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kudus. 

Pengelolaan dana hibah di KONI Kudus sendiri hingga kini masih menyisakan permasalahan hukum, karena tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kudus terkait dugaan pemotongan anggaran untuk pengcab.

Kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus mencuat setelah ada laporan masyarakat mengenai adanya potongan hibah yang diberikan kepada pengcab olahraga di Kabupaten Kudus.

Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.

Sementara jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus ada 53 pengcab. Sedangkan dalam pendistribusian anggarannya diduga terdapat permasalahan mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang diterima tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). 

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan penggunaan dana yang harus dipertanggungjawabkan senilai Rp295 juta serta Rp322 juta.

Untuk penggunaan dana sebesar Rp295 juta diduga penggunaannya tidak sesuai peruntukannya, sedangkan dana senilai Rp322 juta diduga hasil temuan yang tidak didukung bukti lengkap, sehingga masih menunggu kajian oleh Inspektorat Kudus, guna memastikan ada tidaknya kerugian negara. ***1***

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024