Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menjatuhi hukuman 15 hari penjara terhadap warga Kecamatan Dawe, Kudus, yang terbukti melakukan peredaran minuman keras (miras) dengan barang bukti 12.132 botol miras, Rabu.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kudus dipimpin Majelis Hakim Rudi Hartoyo, dengan terdakwa bernama Sutiyono warga Desa Gondosari.
"Terdakwa kami jatuhi hukuman penjara selama 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim PN Kudus Rudi Hartoyo di Kudus.
Barang bukti belasan ribu botol minuman keras tersebut, kata dia, harus dimusnahkan.
Terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa memiliki kesempatan untuk melakukan upaya banding dengan batas waktu selama tujuh hari kerja. Ketika tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa dijatuhi hukuman 15 hari kurungan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif mengungkapkan pengungkapan miras pada 25 Agustus 2023 merupakan hasil laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan miras yang sangat meresahkan warga.
Sementara barang bukti sebanyak 12.132 botol tersebut, kata dia, merupakan hasil operasi miras terbesar selama Satpol PP melakukan pengungkapan.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran minuman keras karena menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak kriminalitas," ujarnya.
Ia berharap dukungan masyarakat ketika mengetahui informasi adanya peredaran minuman keras segera disampaikan kepada Satpol PP agar bisa ditindaklanjuti karena aturan sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang minuman beralkohol jelas melarang adanya peredaran minuman keras.
Berdasarkan Perda 12/2004, pengedar minuman keras bisa diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.
Baca juga: DPRD Semarang: Perizinan penjualan minuman beralkohol diperketat
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kudus dipimpin Majelis Hakim Rudi Hartoyo, dengan terdakwa bernama Sutiyono warga Desa Gondosari.
"Terdakwa kami jatuhi hukuman penjara selama 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim PN Kudus Rudi Hartoyo di Kudus.
Barang bukti belasan ribu botol minuman keras tersebut, kata dia, harus dimusnahkan.
Terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa memiliki kesempatan untuk melakukan upaya banding dengan batas waktu selama tujuh hari kerja. Ketika tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa dijatuhi hukuman 15 hari kurungan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif mengungkapkan pengungkapan miras pada 25 Agustus 2023 merupakan hasil laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan miras yang sangat meresahkan warga.
Sementara barang bukti sebanyak 12.132 botol tersebut, kata dia, merupakan hasil operasi miras terbesar selama Satpol PP melakukan pengungkapan.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran minuman keras karena menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak kriminalitas," ujarnya.
Ia berharap dukungan masyarakat ketika mengetahui informasi adanya peredaran minuman keras segera disampaikan kepada Satpol PP agar bisa ditindaklanjuti karena aturan sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang minuman beralkohol jelas melarang adanya peredaran minuman keras.
Berdasarkan Perda 12/2004, pengedar minuman keras bisa diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.
Baca juga: DPRD Semarang: Perizinan penjualan minuman beralkohol diperketat