Solo (ANTARA) -
Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Jawa Tengah, berjanji akan menyampaikan tuntutan ojek online (ojol) terkait penyesuaian tarif ke Kementerian Perhubungan.
Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta Yulianto Nugroho di sela menerima aksi tuntutan terkait tarif oleh pengemudi ojek online di Solo, Jawa Tengah, Senin mengatakan ada tiga tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah.
Salah satu tuntutannya, para pengemudi ojek online meminta adanya penetapan peraturan gubernur yang mengatur biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal ojek online di Surakarta.
Tuntutan lain adalah adanya sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar KP 667 Tahun 2022 tentang Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi Paling Tinggi 15 persen dan hapus biaya tambahan di semua aplikator yang mengakibatkan penurunan pesanan dari konsumen.
"Sesuai kewenangan maka kami akan menyampaikan ke Kemenhub terkait hal ini," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPTD Kelas II Kemenhub Sularjo mengatakan sesuai dengan aturan, pihaknya selaku regulator akan menindaklanjuti hal-hal yang disampaikan oleh para pengemudi ojek online.
"Kami selalu regulator, apapun tuntutan dari ojek online, sesuai hasil audiensi bersama maka kami akan tindaklanjuti dan fasilitasi. Kami sebagai jembatan akan menjembatani," katanya.
Sementara itu, ratusan pengemudi ojol yang tergabung dalam gabungan aksi roda dua (Garda) Solo bersama roda empat menggelar aksi damai di depan Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin.
Perwakilan pengemudi Josafat Satrijawibawa berharap agar pemerintah mengabulkan tiga tuntutan tersebut karena dinilai merugikan para pengemudi ojol.
"Kami ingin adanya revisi dari KP 667 dan KP 001 karena selama ini belum terealisasi di lapangan dan tidak ada pengawasan dari pihak regulator maupun pemerintah," katanya.
Sedangkan mengenai potongan di atas 15 persen dinilai juga merugikan para pengemudi ojol. Ia mengatakan sesuai dengan KP 667 maksimum pemotongan biaya aplikasi 15 persen, namun praktik di lapangan masih lebih dari 20 persen.***2***