Kudus (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengintensifkan tera ulang timbangan di semua pasar tradisional untuk memastikan alat ukur timbang takar dan perlengkapannya(UTTP) sesuai standar dan tidak merugikan konsumen.
"Karena kami rutin melakukan tera ulang timbangan di semua pasar tradisional, akhirnya timbul kesadaran pedagang melakukan tera alat UTTP lebih khusus timbangan," kata Sub Koordinator Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Atok Darmobroto di Kudus, Rabu.
Sementara temuan timbangan terlalu lama tidak tera ulang, kata dia, minim karena pedagang mulai tertib setiap tahun melakukan tera ulang.
Meningkatnya kepatuhan pedagang melakukan tera ulang, disebabkan karena petugas yang melakukan tera di pasar-pasar tradisional sambil melakukan sosialisasi dan edukasi pedagang serta berkeliling mengecek stiker yang ada tahun tera timbangan, sehingga ketika ada timbangan yang masa berlaku teranya habis diingatkan untuk melakukan tera.
"Stiker tera tersebut menjadi bukti sudah pernah tera ulang, sehingga mudah dicek," ujarnya.
Kebiasaan petugas mengecek stiker timbangan tera ulang tersebut, akhirnya membuat pedagang rutin melakukan tera ulang timbangan sehingga begitu masa berlaku tera habis segera melakukan tera ulang timbangannya.
Dengan adanya tera ulang, maka upaya kecurangan pedagang dengan menambah pemberat pada timbangan mudah diketahui. Upaya kecurangan yang sering ditemukan, yakni diberi pemberat bandul kalung, pemberat besi, hingga besi berani.
"Pedagang juga kami ingatkan agar lebih jujur dalam melayani pembeli," ujarnya.
Ia memperkirakan kesadaran tera ulang bakal meningkat lagi ketika retribusinya dibebaskan yang direncanakan mulai pada tahun 2024. Sedangkan tahun ini masih ada retribusi setiap timbangan paling kecil Rp15.000 dan paling mahal dengan kapasitas satu ton lebih Rp150.000.
Ketika ada kerusakan timbangan, maka pedagang yang menanggung biaya servisnya karena perbaikan dilakukan oleh pihak ketiga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/1981 Tentang Metrologi Legal, pedagang yang tidak bersedia melakukan alat UTTP dapat diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Baca juga: Bulog pasok beras program SPHP ke pasar tradisional di Kudus
"Karena kami rutin melakukan tera ulang timbangan di semua pasar tradisional, akhirnya timbul kesadaran pedagang melakukan tera alat UTTP lebih khusus timbangan," kata Sub Koordinator Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Atok Darmobroto di Kudus, Rabu.
Sementara temuan timbangan terlalu lama tidak tera ulang, kata dia, minim karena pedagang mulai tertib setiap tahun melakukan tera ulang.
Meningkatnya kepatuhan pedagang melakukan tera ulang, disebabkan karena petugas yang melakukan tera di pasar-pasar tradisional sambil melakukan sosialisasi dan edukasi pedagang serta berkeliling mengecek stiker yang ada tahun tera timbangan, sehingga ketika ada timbangan yang masa berlaku teranya habis diingatkan untuk melakukan tera.
"Stiker tera tersebut menjadi bukti sudah pernah tera ulang, sehingga mudah dicek," ujarnya.
Kebiasaan petugas mengecek stiker timbangan tera ulang tersebut, akhirnya membuat pedagang rutin melakukan tera ulang timbangan sehingga begitu masa berlaku tera habis segera melakukan tera ulang timbangannya.
Dengan adanya tera ulang, maka upaya kecurangan pedagang dengan menambah pemberat pada timbangan mudah diketahui. Upaya kecurangan yang sering ditemukan, yakni diberi pemberat bandul kalung, pemberat besi, hingga besi berani.
"Pedagang juga kami ingatkan agar lebih jujur dalam melayani pembeli," ujarnya.
Ia memperkirakan kesadaran tera ulang bakal meningkat lagi ketika retribusinya dibebaskan yang direncanakan mulai pada tahun 2024. Sedangkan tahun ini masih ada retribusi setiap timbangan paling kecil Rp15.000 dan paling mahal dengan kapasitas satu ton lebih Rp150.000.
Ketika ada kerusakan timbangan, maka pedagang yang menanggung biaya servisnya karena perbaikan dilakukan oleh pihak ketiga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/1981 Tentang Metrologi Legal, pedagang yang tidak bersedia melakukan alat UTTP dapat diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Baca juga: Bulog pasok beras program SPHP ke pasar tradisional di Kudus