Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah badan usaha milik desa (BUMDes) hingga Agustus 2023 bertambah dari sebelumnya pada 2022 sebanyak 86 BUMDes kini menjadi 102 BUMDes.
"Semua desa yang memiliki potensi usaha, memang didorong untuk membentuk BUMDes. Apalagi, pendaftarannya juga semakin dipermudah oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Selasa.
Ia mengakui jumlah desa yang membentuk BUMDes setiap tahunnya semakin bertambah. Pada tahun 2019 ada 32 BUMDes, kemudian tahun berikutnya bertambah menjadi 45 BUMDes, tahun 2021 menjadi 67 BUMDes dan tahun 2022 bertambah lagi menjadi 86 BUMDes.
Dari puluhan BUMDes, tercatat ada delapan desa yang sudah mampu menyumbang pendapatan asli desa (PADes) dari sebelumnya hanya dua BUMDes.
Jenis usaha yang dijalankan oleh BUMDes tersebut, berbeda-beda karena disesuaikan potensi lokal desanya. Misal, untuk BUMDes di Desa Gondosari bergerak di bidang usaha pengambilan sampah dari rumah-rumah warga, kemudian berkembang untuk mengolah sampah yang ditampung dari masyarakat menjadi lebih bermanfaat.
Sementara di Desa Garung Lor, juga sama-sama melayani pengambilan sampah rumah tangga. Namun desa tersebut juga memiliki bidang usaha yang lain, seperti pengelolaan air bersih, parkir, penyewaan gedung yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan, serta layanan pembayaran PBB.
Dari 102 BUMDes yang terbentuk saat ini, imbuh dia, berdasarkan Sistem Informasi Desa (SID) Kemendes yang sudah berbadan hukum sebanyak 74 BUMDes, sedangkan 22 BUMDes dalam proses pengurusan berbadan hukum dan enam BUMDes belum berbadan hukum.
Dalam rangka meningkatkan perkembangan usaha di masing-masing desa yang sudah memiliki BUMDes, maka dilakukan pendataan dengan melakukan klasifikasi mulai dari dasar, tumbuh, berkembang, dan maju. Langkah selanjutnya melakukan revitalisasi kelembagaan dan usahanya.
Sementara klasifikasi dan pemeringkatan berdasarkan Pergub Jateng Nomor 18/2018, dari 102 desa terdapat dua desa berstatus maju, desa berkembang ada tiga desa, tumbuh ada 24 desa, dasar ada 38 desa dan belum melakukan klasifikasi ada 35 desa.
Berdasarkan Kemendes PDTT pada 2022, desa maju tercatat ada dua desa, berkembang 15 desa, perintis ada satu desa, pemula ada 12 desa dan belum melakukan pemeringkatan 71 desa.
Baca juga: Wagub Jateng: BUMDes harus dioptimalkan tingkatkan pendapatan desa
"Semua desa yang memiliki potensi usaha, memang didorong untuk membentuk BUMDes. Apalagi, pendaftarannya juga semakin dipermudah oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Selasa.
Ia mengakui jumlah desa yang membentuk BUMDes setiap tahunnya semakin bertambah. Pada tahun 2019 ada 32 BUMDes, kemudian tahun berikutnya bertambah menjadi 45 BUMDes, tahun 2021 menjadi 67 BUMDes dan tahun 2022 bertambah lagi menjadi 86 BUMDes.
Dari puluhan BUMDes, tercatat ada delapan desa yang sudah mampu menyumbang pendapatan asli desa (PADes) dari sebelumnya hanya dua BUMDes.
Jenis usaha yang dijalankan oleh BUMDes tersebut, berbeda-beda karena disesuaikan potensi lokal desanya. Misal, untuk BUMDes di Desa Gondosari bergerak di bidang usaha pengambilan sampah dari rumah-rumah warga, kemudian berkembang untuk mengolah sampah yang ditampung dari masyarakat menjadi lebih bermanfaat.
Sementara di Desa Garung Lor, juga sama-sama melayani pengambilan sampah rumah tangga. Namun desa tersebut juga memiliki bidang usaha yang lain, seperti pengelolaan air bersih, parkir, penyewaan gedung yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan, serta layanan pembayaran PBB.
Dari 102 BUMDes yang terbentuk saat ini, imbuh dia, berdasarkan Sistem Informasi Desa (SID) Kemendes yang sudah berbadan hukum sebanyak 74 BUMDes, sedangkan 22 BUMDes dalam proses pengurusan berbadan hukum dan enam BUMDes belum berbadan hukum.
Dalam rangka meningkatkan perkembangan usaha di masing-masing desa yang sudah memiliki BUMDes, maka dilakukan pendataan dengan melakukan klasifikasi mulai dari dasar, tumbuh, berkembang, dan maju. Langkah selanjutnya melakukan revitalisasi kelembagaan dan usahanya.
Sementara klasifikasi dan pemeringkatan berdasarkan Pergub Jateng Nomor 18/2018, dari 102 desa terdapat dua desa berstatus maju, desa berkembang ada tiga desa, tumbuh ada 24 desa, dasar ada 38 desa dan belum melakukan klasifikasi ada 35 desa.
Berdasarkan Kemendes PDTT pada 2022, desa maju tercatat ada dua desa, berkembang 15 desa, perintis ada satu desa, pemula ada 12 desa dan belum melakukan pemeringkatan 71 desa.
Baca juga: Wagub Jateng: BUMDes harus dioptimalkan tingkatkan pendapatan desa