Magelang (ANTARA) - Badan permusyawaratan desa (BPD) memiliki fungsi strategis menampung aspirasi masyarakat, mengawasi pelaksanaan peraturan desa, dan keputusan kepala desa sehingga roda pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berjalan baik, kata Bupati Magelang, Jawa Tengah, Zaenal Arifin.
"BPD lahir di era reformasi yang berperan sebagai agen demokrasi serta memiliki fungsi strategis di desa," katanya pada Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD Kabupaten Magelang di Magelang, Senin.
Ia menyampaikan esensi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada dasarnya posisi desa dalam kegiatan pembangunan desa sebagai subjek pembangunan.
"Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya dana APBN maupun APBD yang ditransfer ke desa dan dikelola pemerintah desa. Oleh karena itu, peran dan fungsi BPD dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa sangat penting," katanya.
Ia menyebutkan BPD memiliki tiga fungsi, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa (fungsi legislasi). Kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa (fungsi aspirasi) dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa (fungsi pengawasan).
Zaenal berpesan kepada seluruh BPD Kabupaten Magelang agar selalu mencermati dan mengawal tahap demi tahap penyelenggaraan pemerintahan desa, baik penyusunan rencana kerja pemerintah desa mulai bulan Juli 2023 dan ditetapkan peraturan desa pada bulan September 2023 serta mengawal penyusunan APBdes pada bulan Desember 2023.
Kemudian, katanya, mencermati ketentuan tentang Pemilu dan Pilkada 2024 serta berpartisipasi dalam menjaga suasana kondusif pesta demokrasi 2024 dan pilkades serentak 2025.
"BPD lahir di era reformasi yang berperan sebagai agen demokrasi serta memiliki fungsi strategis di desa," katanya pada Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD Kabupaten Magelang di Magelang, Senin.
Ia menyampaikan esensi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada dasarnya posisi desa dalam kegiatan pembangunan desa sebagai subjek pembangunan.
"Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya dana APBN maupun APBD yang ditransfer ke desa dan dikelola pemerintah desa. Oleh karena itu, peran dan fungsi BPD dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa sangat penting," katanya.
Ia menyebutkan BPD memiliki tiga fungsi, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa (fungsi legislasi). Kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa (fungsi aspirasi) dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa (fungsi pengawasan).
Zaenal berpesan kepada seluruh BPD Kabupaten Magelang agar selalu mencermati dan mengawal tahap demi tahap penyelenggaraan pemerintahan desa, baik penyusunan rencana kerja pemerintah desa mulai bulan Juli 2023 dan ditetapkan peraturan desa pada bulan September 2023 serta mengawal penyusunan APBdes pada bulan Desember 2023.
Kemudian, katanya, mencermati ketentuan tentang Pemilu dan Pilkada 2024 serta berpartisipasi dalam menjaga suasana kondusif pesta demokrasi 2024 dan pilkades serentak 2025.