Kudus (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, terus mengkampanyekan gerakan "kerja keras bebas cemas” terhadap perangkat desa di Kudus.

"Kampanye ini bertujuan menginformasikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho di sela-sela kampanye "kerja keras bebas cemas" di hadapan perangkat desa di Kecamatan Jekulo, di Kudus, Jumat.

Ia menyampaikan pentingnya masyarakat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan karena nantinya mendapatkan jaminan perlindungan atas semua risiko kerja.

"Sesuai dengan slogan yang kami usung 'Kerja Keras Bebas Cemas' masyarakat sangat bisa merasakan manfaatnya. Apabila terjadi resiko kecelakaan saat bekerja, ataupun tutup usia," ujarnya.

Iurannya, kata dia, sangat terjangkau karena hanya Rp16.800 per bulan. Peserta bisa mendapat dua perlindungan, yakni program jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja(JKK).

Manfaat perlindungan tersebut, imbuh dia, juga sangat dibutuhkan bagi pekerja rentan, seperti petani, pedagang, tukang ojek, guru swasta dan profesi lainnya.

Selain kampanye KKBC, BPJamsostek juga secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). Santunan diberikan kepada ahli waris Sugiyono dan Nur Akhlis, Jumat (11/8).

Almarhum Sugiyono (56) berprofesi sebagai guru Madrasah Diniyah Miftahul Huda Desa Sadang, Kecamatan Jekulo. Almarhum meninggalkan dua orang anak. Karena sudah terdaftar, ahli waris mendapat manfaat JKM dan JKK sebesar Rp42 juta.

Begitu juga yang dialami oleh mitra Grab, almarhum Nur Akhlis (47). Ahli warisnya berhak mendapatkan manfaat JKM dan JKK sebesar Rp42 juta.

Siti Umi Kalsum, ahli waris dari almarhum Nur Akhlis mengungkapkan rasa syukurnya karena manfaat yang diberikan BPJamsostek.

"Kami sangat berterima kasih karena santunan yang kami terima sangat bermanfaat buat kami yang ditinggalkan," ujarnya.

Sementara untuk klaim JHT yang dibayarkan sebesar Rp369,23 miliar dengan jumlah 39.709 kasus, kemudian JKK sebesar Rp19,29 miliar dari 5.297 kasus. Sedangkan klaim JKM sebesar Rp32,36 miliar dari sebanyak 1.496 kasus. Untuk klaim jaminan pensiun (JP) dari 1.309 kasus sebesar Rp11,25 miliar, dan JKP dari 19 kasus sebesar Rp19,03 juta. Sedangkan beasiswa pendidikan dari 936 kasus nilainya mencapai Rp3,62 miliar.

Baca juga: BPJAMSOSTEK masif kenalkan JMO dan Program Sertakan

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024