Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah meringkus empat orang pelaku yang merupakan anggota jaringan peretas telepon seluler dengan modus menyebarkan file berjenis Apk melalui aplikasi Whatsapp.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio saat merilis kasus tersebut di Semarang, Selasa, para tersangka ditangkap pada tiga lokasi berbeda beberapa hari lalu.
Tersangka berinisial RJ dan IW ditangkap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, sedangkan tersangka HAR dan RD masing-masing ditangkap di Garut, Jawa Barat dan Jember, Jawa Timur.
Menurut dia, komplotan tersebut saling berkomunikasi dengan menggunakan media grup Whatsapp.
Para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam beraksi. Tersangka RJ dan IW berperan memesan dan menyebarkan file Apk sebelumnya meretas telepon seluler korbannya.
"Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak ini merupakan pelaku peretasan terhadap telepon seluler Kapolda Jawa Tengah," katanya.
Sedangkan tersangka HAR dan RD berperan membuat dan menyediakan nomor rekening bank untuk penampungan uang hasil kejahatan dari peretasan tersebut.
Saat beraksi, menurut dia, pelaku memiliki nomor telepon secara acak untuk menyebarkan file Apk tersebut.
Dari hasil penyelidikan polisi, setidaknya sudah 48 orang menjadi korban peretasan oleh komplotan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga: Densus 88 tembak-menembak dalam penggerebekan teroris
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio saat merilis kasus tersebut di Semarang, Selasa, para tersangka ditangkap pada tiga lokasi berbeda beberapa hari lalu.
Tersangka berinisial RJ dan IW ditangkap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, sedangkan tersangka HAR dan RD masing-masing ditangkap di Garut, Jawa Barat dan Jember, Jawa Timur.
Menurut dia, komplotan tersebut saling berkomunikasi dengan menggunakan media grup Whatsapp.
Para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam beraksi. Tersangka RJ dan IW berperan memesan dan menyebarkan file Apk sebelumnya meretas telepon seluler korbannya.
"Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak ini merupakan pelaku peretasan terhadap telepon seluler Kapolda Jawa Tengah," katanya.
Sedangkan tersangka HAR dan RD berperan membuat dan menyediakan nomor rekening bank untuk penampungan uang hasil kejahatan dari peretasan tersebut.
Saat beraksi, menurut dia, pelaku memiliki nomor telepon secara acak untuk menyebarkan file Apk tersebut.
Dari hasil penyelidikan polisi, setidaknya sudah 48 orang menjadi korban peretasan oleh komplotan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga: Densus 88 tembak-menembak dalam penggerebekan teroris