Solo (ANTARA) -
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan seluruh kegiatan di kawasan Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah, tetap berjalan usai penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat pada Rabu (26/7).
 
"Kepada masyarakat, penggunaan Vastenburg sebagai public space, tempat-tempat event akan berjalan seperti biasa. Tenang saja," kata Gibran di Solo, Senin.
 
Ia memastikan kawasan tersebut masih bisa digunakan oleh warga sekitar untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan.
 
Sementara itu, penyitaan berkaitan kasus perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Terkait hal itu, Gibran meminta seluruh pihak mematuhi proses hukum yang berlaku.
 
"Dilalui saja semua prosesnya. Tenang saja, intinya biar semua berproses dulu," katanya.
 
 
Termasuk apakah ke depan kawasan tersebut akan dilelang atau dihibahkan kepada Pemkot Surakarta, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada kejaksaan.
 
"Mau dilelang atau dihibahkan, kita lalui aja prosesnya. Nggak boleh terlalu banyak saya bahas itu," katanya.
 
Sebelumnya kawasan Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu. Penyitaan ditandai dengan adanya tulisan "Tanah dan Bangunan ini Beserta Isinya Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat" yang terpasang di sejumlah titik.
 
Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
 
Baca juga: Masih 14 kloter belum pulang melalui Debarkasi Solo

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024