Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mencatat 3.298 pengendara yang terekam kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) dan manual, serta teguran selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi, sejak 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023.

"Selama operasi itu, kami telah memberikan 2.128 surat bukti pelanggaran, 47 perkara yang terekam CCTV statis, dan mencatat 715 perkara berupa teguran pada pelanggar lalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Agus Pardiyono Marinus di Batang, Kamis.

Menurut dia, berdasar data tersebut, bisa dikatakan kepatuhan masyarakat berlalu lintas di jalan raya masih sangat rendah karena terbukti masih banyak pengendara yang melakukan pelanggaran.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar jumlah pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara sepeda motor yang berusia remaja dengan mengendarai sepeda motor berknalpot tidak standar atau brong.

"Rata-rata jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara adalah tidak memakai helm, melawan arah, dan menerobos lampu merah. Ini artinya masyarakat belum patuh terhadap peraturan berlalu lintas di jalan raya," katanya.

AKP Agus Pardiyono Marinus mengatakan bahwa pihaknya memiliki 6 kamera ETLE secara mobile dan satu kamera yang dipasang pada lampu pengatur lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman Batang.

Guna meminimalisasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya, pihaknya telah melakukan kegiatan "polisi mengajar di sekolah", memberikan pembinaan pada sopir truk, dan kelompok masyarakat terhadap pentingnya berlalu lintas di jalan raya.

"Kami berharap edukasi dan sosialisasi dapat memberikan sikap patuh masyarakat maupun pengemudi truk, dan ojek daring berdisiplin berlalu lintas di jalan raya untuk menekan angka kasus kecelakaan," katanya.

Baca juga: Pemkab Batang tanam ribuan pohon magrove cegah abrasi pantai

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024