Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Semarang melimpahkan berkas dua tersangka kasus penggelapan dan penipuan dalam jual beli limbah cair pabrik kelapa sawit atau "palm oil mill effluent" yang merugikan PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara hingga Rp28 miliar.

Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejari Semarang Rizky Pratama di Semarang, Rabu, membenarkan pelimpahan perkara dua pimpinan PT Indo Energy Solution itu.

Kedua tersangka itu masing-masing CEO PT Indo Energy Solution, Sivandran Coomaraswamy, yang merupakan seorang warga Negara Australia dan Direktur PT Indo Energy Solution, Robertus Freddy Christianto.

"Sudah dilimpahkan. Kedua tersangka ditahan di Lapas Semarang," katanya.

Terpisah, kuasa hukum  PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara, Laksanto Utomo, mengatakan perkara tersebut sudah berjalan cukup lama.

Bahkan, kata dia, tersangka sempat mencoba kabur saat penanganan perkara di Polda Jawa Tengah..

Menurut dia,.kerja sama jual beli limbah cair kelapa sawit tersebut sudah dilakukan sejak April 2022.

"Klien kami dirugikan karena tidak memperoleh keuntungan sebagaimana yang dijanjikan," katanya.

Ia menduga tindak pidana tersebut sudah direncanakan jika melihat dari nilai kerugian yang dialami.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024