Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, siap melakukan backup atau menyokong Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran aktivitas tambak udang di Kecamatan Karimunjawa.
"Aktivitas budi daya tambak udang tersebut, masuk dalam kawasan BTN Karimunjawa, sehingga melanggar ketentuan Undang-undang. Agar tidak makin merusak lingkungan, penegakan hukum perlu segera dilakukan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di Jepara, Jumat.
Rencananya, kata dia, pihak BTN Karimunjawa hendak memberikan surat peringatan ketiga. Setelah itu, dilakukan tindakan represif.
Akan tetapi, imbuh dia, sebelum ditindak diupayakan tindakan preventif terlebih dahulu bersama Dinas Lingkungan Hidup.
"Kalaupun ada tindakan eksekusi pencabutan, BTN Karimunjawa menginformasikan kepada Pemkab Jepara berkoordinasi dengan Forkopimda dan nantinya didukung penuh dari kekuatan Polres," ujarnya.
Untuk saat ini, kata dia, BTN Karimunjawa belum membuat tembusan kepada pemda untuk melakukan aksi penegakan Undang-Undang, karena aktivitas tambak udang di 33 titik di Karimunjawa itu tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi sudah melanggar Undang-Undang.
Misalnya, tidak mengantongi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga melanggar Undang-Undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Dukung ketahanan pangan, Pemkot Pekalongan salurkan benih ikan dan jaring
"Aktivitas budi daya tambak udang tersebut, masuk dalam kawasan BTN Karimunjawa, sehingga melanggar ketentuan Undang-undang. Agar tidak makin merusak lingkungan, penegakan hukum perlu segera dilakukan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di Jepara, Jumat.
Rencananya, kata dia, pihak BTN Karimunjawa hendak memberikan surat peringatan ketiga. Setelah itu, dilakukan tindakan represif.
Akan tetapi, imbuh dia, sebelum ditindak diupayakan tindakan preventif terlebih dahulu bersama Dinas Lingkungan Hidup.
"Kalaupun ada tindakan eksekusi pencabutan, BTN Karimunjawa menginformasikan kepada Pemkab Jepara berkoordinasi dengan Forkopimda dan nantinya didukung penuh dari kekuatan Polres," ujarnya.
Untuk saat ini, kata dia, BTN Karimunjawa belum membuat tembusan kepada pemda untuk melakukan aksi penegakan Undang-Undang, karena aktivitas tambak udang di 33 titik di Karimunjawa itu tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi sudah melanggar Undang-Undang.
Misalnya, tidak mengantongi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga melanggar Undang-Undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Dukung ketahanan pangan, Pemkot Pekalongan salurkan benih ikan dan jaring