Semarang (ANTARA) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi menyebut empat anggota polisi dipidana terkait dugaan kasus tewasnya salah seorang tahanan Polresta Banyumas berinisial OK (26) beberapa waktu lalu.
"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan," kata kapolda di Semarang, Senin.
Menurut dia, keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Entah memukul atau yang lain, akan didalami," tambahnya.
Secara umum, lanjut dia, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut.
Ia menjelaskan 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.
Selain itu, kata dia, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan itu.
Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin.
Adapun tujuh polisi lainnya, kata dia, dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik.
"Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana," katanya.
Kapolda memastikan penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan agar institusi menjadi sehat.
Ia juga menyebut peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum.
Sebelumnya, orang tua OK, Jakam (51) bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.
Permintaan tersebut diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah mendapati banyak luka pada tubuh OK sehingga muncul dugaan kematian OK bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal.
Baca juga: Kapolresta Banyumas: Tahanan berinisial OK meninggal karena sakit
Baca juga: Keluarga minta Polresta Banyumas usut tuntas kasus kematian tahanan
OK ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa (16/5) malam karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis (18/5) petang.
Saat dijemput, OK dalam kondisi sehat dan bugar seperti yang terlihat dalam video penangkapan tersebut.
Akan tetapi, saat OK dijemput polisi, keluarga Jakam tidak mendapatkan surat penangkapan dan surat tersebut baru diberikan 3 hari setelahnya.
Surat itu menyebutkan bahwa selama 20 hari ke depan OK tidak boleh dibesuk. Sejak saat itu, pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan OK.
Hingga akhirnya OK dipulangkan ke rumah keluarganya pada Jumat (2/6) siang dengan diantar ambulans dalam kondisi meninggal dunia.
Berdasarkan informasi dari polisi yang mengantarkan jenazah, OK terlalu banyak mengonsumsi minuman beralkohol sehingga kadar alkoholnya tinggi dan ada gagal ginjal.
Baca juga: 11 polisi ditindak terkait kematian tahanan Polres Banyumas
Baca juga: Polresta Banyumas tetapkan 10 tersangka kasus tahanan meninggal
"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan," kata kapolda di Semarang, Senin.
Menurut dia, keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Entah memukul atau yang lain, akan didalami," tambahnya.
Secara umum, lanjut dia, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut.
Ia menjelaskan 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.
Selain itu, kata dia, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan itu.
Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin.
Adapun tujuh polisi lainnya, kata dia, dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik.
"Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana," katanya.
Kapolda memastikan penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan agar institusi menjadi sehat.
Ia juga menyebut peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum.
Sebelumnya, orang tua OK, Jakam (51) bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.
Permintaan tersebut diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah mendapati banyak luka pada tubuh OK sehingga muncul dugaan kematian OK bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal.
Baca juga: Kapolresta Banyumas: Tahanan berinisial OK meninggal karena sakit
Baca juga: Keluarga minta Polresta Banyumas usut tuntas kasus kematian tahanan
OK ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa (16/5) malam karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis (18/5) petang.
Saat dijemput, OK dalam kondisi sehat dan bugar seperti yang terlihat dalam video penangkapan tersebut.
Akan tetapi, saat OK dijemput polisi, keluarga Jakam tidak mendapatkan surat penangkapan dan surat tersebut baru diberikan 3 hari setelahnya.
Surat itu menyebutkan bahwa selama 20 hari ke depan OK tidak boleh dibesuk. Sejak saat itu, pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan OK.
Hingga akhirnya OK dipulangkan ke rumah keluarganya pada Jumat (2/6) siang dengan diantar ambulans dalam kondisi meninggal dunia.
Berdasarkan informasi dari polisi yang mengantarkan jenazah, OK terlalu banyak mengonsumsi minuman beralkohol sehingga kadar alkoholnya tinggi dan ada gagal ginjal.
Baca juga: 11 polisi ditindak terkait kematian tahanan Polres Banyumas
Baca juga: Polresta Banyumas tetapkan 10 tersangka kasus tahanan meninggal