Purwokerto (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melihat adanya ketidaktertiban partai politik dalam melengkapi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD setempat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Banyumas, Sabtu malam, menduga ketidaktertiban itu karena adanya persoalan di internal parpol, bacalegnya mengundurkan diri, dan sebagainya.

Dengan demikian, kata dia, pada masa perbaikan berkas persyaratan bacaleg yang berlangsung hingga Minggu (16/7) sesuai dengan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 701 Tahun 2023, masih banyak parpol yang kembali mengajukan perbaikan.

"Perbaikan itu hanya sebatas untuk melengkapi kekurangan dokumen, bukan untuk menambah bacaleg," ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan data KPU Kabupaten Banyumas, hingga saat ini hanya ada enam parpol di wilayah setempat yang tidak mengajukan kembali perbaikan berkas persyaratan, yakni PDI Perjuangan, PKS, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Buruh, dan PSI.

Menurut dia, enam parpol tersebut tidak mengajukan kembali berkas perbaikan persyaratan bacaleg karena merasa sudah lengkap.

Sementara bagi parpol yang berkas persyaratan bacalegnya belum lengkap, dia mengimbau untuk segera melengkapinya mengingat waktu kontestasi semakin dekat dan akan berdampak terhadap berbagai hal yang harus disiapkan oleh KPU terutama yang berkaitan dengan teknis.

"Bawaslu tentu saja tidak bisa melakukan apapun kecuali hanya mengimbau terutama kepada partai yang belum lock (berkas belum lengkap, red.) karena melihat ada ketidaktertiban. Mungkin ada beberapa persoalan di internal," jelasnya.

Ia mengharapkan persoalan yang mungkin terjadi di internal parpol itu tidak sampai mengakibatkan terjadinya sengketa ketika bacaleg telah ditetapkan sebagai calon tetap, baik sengketa antarpartai maupun sengketa antara partai dan KPU.

"Jika nantinya ada sengketa, Bawaslu siap untuk memprosesnya," tegas Yon.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024